kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.020   39,00   0,22%
  • IDX 5.918   41,92   0,71%
  • KOMPAS100 771   5,82   0,76%
  • LQ45 585   3,52   0,61%
  • ISSI 205   1,02   0,50%
  • IDX30 331   2,23   0,68%
  • IDXHIDIV20 409   2,62   0,64%
  • IDX80 87   0,53   0,61%
  • IDXV30 110   0,08   0,07%
  • IDXQ30 107   0,61   0,58%

Penyeragaman Kemasan Rokok Berpotensi Bertentangan dengan Regulasi Cukai dan HAKI


Senin, 06 Juli 2026 / 14:49 WIB
Penyeragaman Kemasan Rokok Berpotensi Bertentangan dengan Regulasi Cukai dan HAKI
ILUSTRASI. ilustrasi rokok (KONTAN/Muradi)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menilai rencana penyeragaman kemasan rokok yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik tidak hanya bertentangan dengan prinsip hak atas kekayaan intelektual (HAKI), tetapi juga berpotensi berbenturan dengan regulasi di bidang cukai.

Ketua Formasi, Heri Susianto, mengatakan dalam public hearing pembahasan RPMK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong agar penyeragaman huruf, bentuk, dan warna kemasan dengan warna Pantone 448C tidak tertutupi oleh pita cukai.

"Kemenkes ini tidak peduli dengan aturan lainnya, mau tumpang tindih atau tidak. Tidak peduli ada HAKI, tidak peduli cukai. Juga tidak mau peduli implementasinya di lapangan nanti seperti apa," ujar Heri dalam keterangan resminya, Senin (6/7/2026).

Baca Juga: Pemerintah Buka Jalan Bagi 17 Sektor Keuangan dan 6 Usaha Penunjang Beroperasi PFII

Heri menilai, rancangan aturan penyeragaman kemasan tersebut juga bertolak belakang dengan upaya pemerintah yang saat ini tengah gencar memberantas peredaran rokok ilegal.

"Kami mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang saat ini terus memberantas rokok ilegal. Jangan sampai penyeragaman kemasan ini justru menyuburkan rokok ilegal," tegasnya.

Menurutnya, kunci utama dari sebuah peraturan adalah penegakan hukum.

"Peraturan seketat apa pun, kalau ada pembiaran, percuma saja. Seharusnya, berdasarkan amanat PP Nomor 28 Tahun 2024, fokus pada peringatan kesehatan. Sekarang justru melebar sampai ke penyeragaman kemasan," ujarnya.

Ia juga menyoroti Kemenkes yang dinilai menjadikan negara-negara non produsen tembakau sebagai acuan dalam penyusunan regulasi.

"Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standardisasi kemasan yang ketat. Kemenkes juga jangan lupa, ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar di RPMK ini," kata Heri.

Sementara itu, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memproyeksikan sejumlah dampak negatif dari aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terhadap keberlangsungan ekosistem industri hasil tembakau.

Baca Juga: Sistem Registrasi Unit Karbon Segera Diluncurkan, RI Siap Jadi Hub Pasar Karbon Dunia

Salah satu yang disoroti adalah rencana penyeragaman kemasan rokok yang diperkirakan dapat menurunkan penerimaan negara hingga Rp 27,7 triliun per tahun. Berdasarkan perhitungan INDEF, kebijakan tersebut juga berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi hingga minus 0,53% dalam skenario pembatasan ketat terhadap pemajangan produk dan iklan tembakau.

Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad, menyarankan pemerintah untuk lebih memprioritaskan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal dibandingkan menambah regulasi yang berpotensi menekan industri legal.

Menurut Tauhid, penerapan berbagai kebijakan secara bersamaan, mulai dari penyeragaman kemasan, pembatasan produk, hingga pengetatan iklan, diproyeksikan memberikan tekanan terhadap perekonomian nasional.

"Tanpa ada PP pun, tren industri ini sudah menunjukkan pelemahan. Jika PP itu benar-benar diterapkan secara penuh, sebenarnya sudah mengarah pada peningkatan kontraksi," ujar Tauhid.

Berdasarkan analisis INDEF, pangsa pasar rokok ilegal telah meningkat dari 6,9% menjadi 13,9%, sehingga memicu kebocoran penerimaan negara yang diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah.

Karena itu, Tauhid menilai pemerintah sebaiknya lebih mengutamakan stabilitas industri sebelum menerapkan kebijakan baru yang berpotensi memperberat beban pelaku usaha.

"Pemerintah perlu lebih mengutamakan stabilitas industri sebelum menerapkan kebijakan baru yang berpotensi memperberat beban pelaku usaha," pungkas Tauhid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×