kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Penyelesaian Utang Rafaksi Minyak Goreng Dipastikan Rampung Sebelum Jokowi Lengser


Minggu, 21 April 2024 / 12:11 WIB
Penyelesaian Utang Rafaksi Minyak Goreng Dipastikan Rampung Sebelum Jokowi Lengser
ILUSTRASI. Kemendag memastikan penyelesaian utang rafaksi minyak goreng akan rampung sebelum pemerintah Presiden Jokowi berakhir. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan penyelesaian utang rafaksi minyak goreng akan rampung sebelum pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir. 

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengungkapkan saat ini proses pelunasan utang kepada pelaku usaha ini terus berproses dan tinggal menunggu rapat terbatas di tingkat menteri. 

"(Selesai) Tidak sampai Oktober, pokoknya akan kita kerjakan secepatnya," ungkap Isy dijumpai di Kantor Kemendag, Jumat (19/4). 

Isy menegaskan bahwa utang itu nanti akan dibayarkan sesuai dengan hasil verifikasi PT Sucofindo sebagai surveyor independen yang tunjuk pemerintah. 

Baca Juga: Kemendag Pastikan Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayarkan Sebesar Rp 474 Miliar

"(Dibayarkan) Sesuai hasil PT Sucofindo," ungkap Isy. 

Lebih lanjut, Isy juga menanggapi ihwal perbedaan klaim angka dari peritel dan hasil verifikasi PT Sucofindo. Dimana, ritel mengklaim utang yang harus dibayarkan sebesar Rp 344 miliar. 

Menurutnya, angka tersebut harus dikaji lebih lanjut. Pasalnya berdasarkan hasil verifikasi dari PT Sucofindo menunjukkan utang rafaksi yang harus dibayar ialah sebesar Rp 474,8 miliar kepada produsen minyak goreng, termasuk juga di dalamnya ada peritel. 

Isy juga mengatakan bahwa sebetulnya pemerintah tidak berutang secara langsung kepada peritel dan tidak memiliki hak bayar kepada mereka. 

Baca Juga: Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Rampung

Adapun alur pembayaran nanti adalah pemerintah membayar kepada produsen minyak goreng dan selanjutnya produsen melakukan pembayaran kepada ritel. 

"Sebenernya Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) juga enggak gugat ke kita tapi yang mengklaim harusnya produsen," jelas dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×