Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan utang rafaksi minyak goreng kepada pelaku usaha segera dibayarkan.
Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, pembayaranya nanti akan disesuaikan dengan hasil verifikasi dari surveyor independen pemerintah yaitu PT Sucofindo senilai Rp 474,8 miliar.
"Kita tunggu saja ini segera di proses," jelas Isy pada media di Jakarta Selatan, Rabu (27/3).
Lebih lanjut, Isy juga menanggapi permintaan dari pelaku usaha untuk terbuka dengan nilai utang yang akan dibayarkan. Pasalnya, ada perbedaan klaim utang antara pelaku usaha dengan hasil verifikasi PT Sucofindo.
Baca Juga: Dua Tahun Menunggak, Luhut Pastikan Penyelesaian Utang Rafaksi Minyak Goreng
Adapun, total piutang rafaksi minyak goreng yang diklaim 31 perusahaan ritel di bawah naungan Aprindo kepada pemerintah mencapai Rp 344 miliar.
Sementara itu, hasil verifikasi surveyor independen yakni PT Sucofindo mencatat total klaim rafaksi minyak goreng sebesar Rp 474,8 miliar atau 58,43% dari total nilai yang diajukan oleh 54 pelaku usaha termasuk produsen sebesar Rp 812,72 miliar.
Merespons hal itu, Isy menegaskan hal ini bisa didiskusikan kembali saat data verifikasi dari PT Sucofinfo rampung sepenuhnya.
"Ya nanti semisal sudah keluar (hasil verifikasi) lalu kalau ada selisih bisa ini (diskusi) lagi," pungkas Isy.
Diketahui, pembayaran utang rafaksi minyak goreng baru mendapat titik terang setelah dua tahun tak ada kejelasan.
Baca Juga: Pembahasan Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Rampung
Menteri koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah telah memutuskan akan membayarkan utang rafaksi sebesar Rp 474,8 miliar dalam waktu dekat.
Luhut juga memastikan kejadian keterlambatan bayar ini tidak akan terulang di masa depan. Luhut mengakui kejadian ini adalah hal yang memalukan bagi pemerintah. Pasalnya penyelesaiannya berlarut panjang dan tidak ada kejelasan.
"Tertunggak utang kita sama pedagang sampai dua tahun itu gila ya, Kita rapat hanya 20 menit dan bisa menyelesaikan nasib orang selama 2 tahun. Ini sebenarnya tidak boleh terjadi," tutur luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News