Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelesaian perjanjian kerja sama ekonomi komperhensif Indonesia dan Australia (IA-CEPA) berada di tangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
"Penandatanganan semua perjanjian kan di bawah otoritas Menteri Luar Negeri (Menlu)," ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI), Kementerian Perdagangan (Kemdag), Iman Pambagyo kepada Kontan.co.id, Selasa (15/1).
Iman menjelaskan, perjanjian yang bersifat sektoral perlu mempertimbangkan politik luar negeri Indonesia. Oleh karena itu Kemdag masih menunggu keputusan Kemlu. Selanjutnya, Menlu dapat memberikan kewenangan kepada menteri sektoral untuk menandatangani perjanjian.
Dalam hal perjanjian dagang, penandatanganan dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag). Kewenangan tersebut juga terbatas pada jenis perjanjian. "Jadi tidak dilimpahkan kepada menteri sektoral secara menyeluruh," terang Iman.
Iman menegaskan tugas Kemdag saat ini telah selesai. Indonesia telah menyelesaikan perundingan bersama dengan Australia pada Agustus 2018 silam. "Tugas kita untuk merundingkan akses pasar dan peraturan sudah selesai," jelas Iman.
Sebagai gambaran, proses penyelesaian perjanjian IA-CEPA membutuhkan waktu hingga enam tahun. Selama enam tahun kedua negara berunding mendorong permintaan yang masuk dalam perjanjian tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News