Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan asuransi tersandung kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dimohonkan nasabahnya. Salah satunya menjerat PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life)
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, perkara PKPU Kresna Life telah menghasilkan putusan perdamaian tertanggal 10 Februari 2021.
Ketua Tim Penyelesaian Polis (TPP) Kresna Life, Supriyadi mengatakan bahwa saat ini proses perdamaian dengan kreditur sudah disahkan. Ia bilang bahwa Kresna akan menjalankan isi perjanjian perdamaian yang berisi skema pembayaran dan tahapan penyelesaian.
Baca Juga: Pengacara nasabah Kresna Life ungkap ketidakberesan proses PKPU
“Debitur akan menjalankan rencana sesuai proposal yg disepakati sebagian besar Kreditur,” ujar Supriyadi pada Kontan.co.id, Minggu (14/3).
Hanya saja, Supriyadi mengatakan bahwa proses menjalankan rencana masih tertunda dikarenakan beberapa kreditur melakukan upaya kasasi terhadap putusan perdamaian. “Rencana penyelesaian akan tertunda menunggu hasil putusan kasasi,” jelas Supriyadi
Melihat tren gugatan PKPU yang dilakukan oleh nasabah terhadap perusahaan asuransi, Analis Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tren yang baik dalam penyelesaian pembayaran klaim.
Menurutnya, PKPU merupakan cara yang bisa ditempuh untuk mendapatkan hasil yang positif bagi kedua belah pihak.
“Sifatnya win-win dan perusahaan serta nasabah diharapkan berunding untuk menentukan jadwal pembayaran klaim,” kata Irvan pada Kontan.co.id.
Baca Juga: Para Korban investasi Kresna Life dan Indosurya berharap banyak pada Kapolri baru
Ia juga berpendapat bahwa banyaknya gugatan PKPU yang terjadi dikarenakan banyak klaim yang mungkin tidak terselesaikan selama berlarut-larut sehingga nasabah menempuh jalur tersebut.
Menurutnya, jalur PKPU dinilai lebih tepat daripada lewat jalur biasa, seperti petisi dan demo yang tidak memberikan solusi yang memuaskan.
“Dibandingkan keluhan dan hujatan di sosial media yang bisa berpotensi pencemaran nama baik dan itu tidak baik untuk kedua belah pihak,” tambah Irvan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News