kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.922   11,00   0,06%
  • IDX 6.412   77,75   1,23%
  • KOMPAS100 847   11,30   1,35%
  • LQ45 638   5,57   0,88%
  • ISSI 221   3,00   1,38%
  • IDX30 359   2,43   0,68%
  • IDXHIDIV20 443   1,50   0,34%
  • IDX80 96   1,16   1,22%
  • IDXV30 120   0,93   0,78%
  • IDXQ30 115   0,46   0,40%

Penyelenggara SPAM hanya khusus untuk BUMN, BUMD dan BUMDes


Rabu, 31 Juli 2019 / 18:40 WIB


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA). Dalam RUU tersebut ditegaskan penyelenggara sistem penyedia air minum (SPAM) kelak hanya khusus untuk badan usaha milik negara (BUMN), BUM Daerah (BUMD), dan BUM Desa (BUMDes). Ini sebagai bentuk penguasaan air oleh negara.

Penguasaan SPAM disebutkan mutlak akan dikuasai oleh negara sesuai dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Sebagai regulator, negara tidak dapat mengelola langsung sumber daya air (SDA). Tetapi pengelolaan dilakukan melalui badan usaha.

"Penyelenggara SPAM itu fix BUMN, BUMD, dan BUMDes," ujar anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) SDA Intan Fitriana Fauzi saat diskusi di Kantor Pusat PBNU, Rabu (31/7).

Baca Juga: RUU SDA, swasta dapat kelola air tetapi dengan syarat ketat

Meski begitu, Intan bilang, terdapat peluang masuknya swasta dalam pengelolaan SPAM. Hal itu dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan badan usaha milik pemerintah.

"Penguasaan itu oleh negara, ada badan usaha BUMN, BUMD Bumdes dan dimungkinkan kerja sama dengan swasta," terang Intan.

Sementara pengelolaan SPAM telah dibedakan dengan pengelolaan air lainnya. Termasuk dalam hal ini adalah air minum dalam kemasan (AMDK).

Intan bilang, pada pasal 51 RUU SDA disebutkan, pengelolaan melalui BUMN, BUMD, dan BUMDes hanya membahas mengenai SPAM. Sedangkan nantinya akan ada bab khusus yang membahas mengenai AMDK.

Baca Juga: Pengusaha air minum kemasan keberatan dibebankan biaya jasa pengelolaan air

DPR bersama pemerintah memahami kebutuhan air bagi industri. Oleh karena swasta juga dapat menggunakan air untuk kebutuhan industri dengan syarat kebutuhan air dasar masyarakat telah terpenuhi.

"Prioritas utama pengelolaan air diberikan kepada pemerintah dalam hal ini badan usaha, bila terpenuhi ketersediaan air bisa diberikan (ke swasta)," jelas Intan.

RUU SDA tersebut juga telah berubah dari draf yanga ada sebelumnya. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keseluruhan UU SDA Nomor 7 tahun 2004 pada 2015 lalu, Indonesia tidak memiliki aturan SDA lagi. Oleh karena itu penyelesaian RUU digenjot untuk segera diselesaikan.

Saat ini, pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan secara prinsip. Intan optimis RUU SDA bisa disahkan sebelum pergantian anggota DPR Oktober mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×