kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

RUU SDA, swasta dapat kelola air tetapi dengan syarat ketat


Rabu, 24 Juli 2019 / 13:01 WIB
RUU SDA, swasta dapat kelola air tetapi dengan syarat ketat


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera selesai.

Bila tak ada halangan, RUU baru yang akan memberikan kepastian dalam pengelolaan sumber daya air tersebut akan disahkan dalam waktu dekat. "Kebetulan pada hari ini dilakukan rapat terakhir untuk penetapan RUU SDA yang baru. Mudah-mudahan besok bisa diundangkan, kalau siang dan malam ini bisa tercapai kesepakatan," kata Basuki di Jakarta, Selasa (23/7).

Pembahasan RUU ini telah dimulai sejak 18 Juli 2018. RUU kembali dibahas setelah pada 2015 Mahkamah Konstitusi membatalkan UU SDA yang telah berlaku karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Setidaknya, ada enam garis besar arah pengelolaan dan ruang lingkup materi RUU SDA, yang dirangkum berdasarkan hasil putusan MK sebelumnya. 

Keenam materi tersebut yakni: 
1. Setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan meniadakan hak rakyat; 
2. Negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia; 
3. pengelolaan air harus mengingat kelestarian lingkungan hidup; 
4. Air merupakan salah satu cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Pasal 33 ayat 2 UUD 1945, harus dalam pengawasan dan pengendalian air oleh negara secara mutlak; 
5. Prioritas utama di dalam pengusahaan atas air diberikan kepada BUMN atau BUMD; 
6. Apabila semua batasan tersebut telah terpenuhi, dan ternyata masih ada ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.

Basuki saat itu menekankan tiga pokok pikiran yang harus diatur secara ketat di dalam RUU ini. Pertama, penguasaan air oleh negara di dalam pengaturan akses masyarakat terhadap sumber daya air.

Kedua, jaminan pemenuhan hak rakyat atas air. Ketiga, pengaturan mengenai kegiatan usaha yang menggunakan sumber daya air.

MK sebelumnya menilai UU Sumber Daya Air dan enam peraturan pemerintah yang disusun menjadi aturan pelaksana UU tersebut, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum tidak memenuhi prinsip dasar pengelolaan sumber daya air, khususnya yang berkaitan dengan pembatasan pengelolaan air.

"Menimbang oleh karena itu UU Sumber Daya Air dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945," demikian putusan MK seperti dikutip dari Kontan, Rabu (18/2).

Selain membatalkan UU Sumber Daya Air, untuk mencegah terjadinya kekosongan pengaturan mengenai pemanfaatan sumber daya air, MK juga memerintahkan agar UU Nomor 11 Tahun 1974 diberlakukan kembali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RUU SDA Segera Disahkan",

Penulis : Dani Prabowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×