kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyederhanaan cukai bisa rusak struktur industri hasil tembakau dan dukung monopoli


Kamis, 01 Oktober 2020 / 18:38 WIB
Penyederhanaan cukai bisa rusak struktur industri hasil tembakau dan dukung monopoli
ILUSTRASI. Penyederhanaan tarif cukai rokok bakal merusak struktur industri hasil tembakau (IHT) bahkan monopoli perdagangan.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah berencana melakukan penyederhanaan tarif cukai. Namun, sejumlah pihak menilai, kebijakan tersebut bakal merusak struktur industri hasil tembakau (IHT) bahkan monopoli perdagangan.

Forum for Socio Economic Studies (FOSES) dalam penelitian yang dipublikasikan Rabu (29/9), mengungkapkan, penyederhanaan struktur tarif cukai ini hanya akan mencederai struktur cukai yang saat ini telah menaungi secara adil seluruh pelaku IHT dan mata rantai di dalamnya. Hal ini akan berdampak luas kepada kelangsungan industri maupun penghidupan seluruh pihak yang terkait dengan industri ini.

Bupati Temanggung Al Khadziq berharap pemerintah pusat bisa menguatkan komitmen untuk membantu kelangsungan hidup para petani tembakau. Dia bilang, di Temanggung saat ini harga jual semakin anjlok, selain dari cuaca yang kurang mendukung, pabrikan enggan menyerap. Alasannya karena cukai naik, penjualan mereka lantas turun. Kuota pembelian pabrikan menurun sampai 15%-20%.

“Di lapangan, dampaknya hasil panen menumpuk di rumah petani, tidak terbeli. Kami sangat berharap, pemerintah bisa melindungi daerah-daerah seperti Temanggung, yang setengah penduduknya bergantung pada tembakau. Kami harap kenaikan cukai tidak tinggi-tinggi karena sudah terbukti menurunkan kesejahteraan petani," kata Bupati Temanggung dalam keterangan resminya yang diterima Kontan.co.id, Kamis (1/10).

Baca Juga: Pemerintah diminta lindungi petani tembakau dengan tak naikkan cukai SKT 2021

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji mengatakan, kondisi terkini serapan tembakau dari pabrik rokok sejak pandemi. APTI meminta agar kenaikan cukai ditunda dengan mempertimbangkan dampaknya kepada petani tembakau.

“Kami juga meminta kebijaksanaan pemerintah dalam menyusun regulasi terkait IHT termasuk RPJMN 2020-2024. Terlebih lagi di masa pandemi yang kian berdampak pada kelambatan serapan komoditas oleh pabrikan dan harga yang anjlok,” ujar Agus.

Agus menegaskan, pihaknya sudah sejak awal menentang agenda penyederhanaan tarif cukai. “Kami protes sejak tahun lalu agar jangan dilaksanakan, karena IHT itu kan terbagi besar menengah dan kecil. Keberadaan pabrikan yang beragam akan menciptakan kompetisi penyerapan tembakau lokal, khususnya yang kualitasnya sedang. Karena tembakau kualitas sedang ini paling banyak diserap industri menengah ke bawah. Makin besar kompetisi, kami (hasil tani) makin banyak dicari,” kata dia.

Adapun FOSES dalam penelitiannya mendukung sikap berkeberatan yang ditunjukan oleh kepala daerah maupun asosiasi petani. FOSES meninjau aspek ekonomi dan hukum atas dampak kebijakan penyederhanaan tarif cukai terhadap struktur pasar industri tembakau, serta mengukur dampak kebijakan cukai terhadap heterogenitas pasar.

Ketua Tim Riset FOSES Putra Perdana menyampaikan sejumlah temuannya pokoknya, yaitu:

1. Struktur pasar IHT bersifat oligopoli ketat.Saat ini terdapat empat pemain besar yang menguasai pasar rokok di Indonesia yang hanya menyisakan 17,2% pangsa pasar untuk pemain di tingkat kecil-menengah.

2. Kenaikan cukai mempengaruhi harga dan hilangnya varian brandrokok. Kenaikan cukai rokok jenis SKM dapat menghilangkan sekitar enam varian brand di pasar.  Sedangkan untuk rokok jenis SPM, kenaikan cukai sebesar 8,3 kali lipat akan menghilangkan satu varian brand. Pada jenis rokok SPT, kenaikan harga transaksi pasar karena kenaikan CHT dan HJE sebesar 1,56 kali lipat, membuat hilangnya satu brand pada golongan 2 dan 3.

3. Adanya penyamaan tariff cukai SKM ke golongan SPM menyebabkan tekanan terutama setelah penyetaraan cukai pada masing-masing golongan. Cukai pada SKM golongan 1 menekan volume rokok sebesar 1,29%, setelah penyetaraan berubah menjadi 5,44%, sedangkan pada SKM golongan 2 cukai menyebabkan penurunan volume rokok sebesar 3,27% setelah sebelumnya hanya menekan volume sebesar 2,75%.

4. Penggabungan SPM dan SKM menyebabkan tekanan terhadap volume rokok. Penggabungan SKM dan SPM ke SM pada golongan 1 dengan batas produksi 3 miliar menyebabkan perusahaan langsung berkompetisi dengan perusahaan yang sudah mapan pada golongan tersebut. Simulasi pada satu perusahaan yang beraktivitaspada golongan 2 SKM dan SPM menunjukkan adanya potensi penurunan volume hingga 45,66%dari volume rokoknya.

Baca Juga: Penerimaan cukai baru 56% dari target, ini tiga objek yang berpeluang kerek cukai

Putra menilai, apabila aturan penyederhanaan tarif cukai ini diterapkan dapat menghasilkan dampak kontra produktif bagi industri seperti simulasi di atas. Ketidakmampuan para pelaku industri untuk bersaing dapat mengarahkan industri hasil tembakau ke struktur pasar oligopolistik, bahkan dalam level yang lebih ekstrem bergeser ke monopoli, di mana hanya ada segelintir pelaku industri yang mendominasi pasar, yaitu pelaku industri yang berasal dari golongan atas, yang telah memiliki pangsa pasar yang besar pula.

“Jika kondisi tersebut terjadi, tentu hal ini berlawanan dengan visi demokrasi ekonomi dari Nawa Cita butir 6 dan butir 7, terkait peningkatan kualitas hidup, serta kemandirian ekonomi melalui sektor strategis domestik,” kata dia.

Menurutnya, jika pemerintah ingin menyelaraskan visi pembangunan nasional dengan aspek keadilan bagi pelaku usaha, pengetatan regulasi cukai dan penerapan penyederhanaan struktur tarif cukai sungguh tidak tepat, karena hal ini malah akan meruntuhkan struktur IHT yang merupakan sektor domestik strategis, yang juga adalah kontributor tertinggi dalam penerimaan cukai negara.

“Kami berharap pemerintah meninjau lagi upaya pembangunan nasional tanpa membuka celah menyuburkan praktik oligopolistik dan monopolistik bagi IHT,” imbuh Putra.

Selanjutnya: Ekonom UI: Struktur tarif cukai tembakau di Indonesia super kompleks

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×