kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,01   -0,42   -0.05%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyebab kenaikan ganda tarif jalan tol


Senin, 23 Februari 2015 / 10:14 WIB
Penyebab kenaikan ganda tarif jalan tol
ILUSTRASI. Pasokan beras yang makin seret berdampak pada bisnis penggilingan padi. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/foc.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Para pengguna jalan tol harus siap merogoh kocek lebih dalam tahun ini. Sebab Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa layanan jalan tol di seluruh Indonesia sebesar 10% dari tarif tol yang berlaku.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Irawan mengatakan, PPN jalan tol itu akan dikenakan mulai 1 April 2015. Ditjen Pajak menghitung, kebijakan ini bisa menambah penerimaan pajak Rp 1,3 triliun-Rp 1,5 triliun per tahun.

Irawan menambahkan, PPN jalan tol telah direncanakan sejak lama. Tahun 2003, rencana itu tertunda. Kini saat inflasi rendah, jumlah kendaraan roda empat terus naik, pemerintah menerapkan kebijakan ini.

Irawan memastikan, penerapan PPN jalan tol ini telah dibicarakan antara Ditjen Pajak dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), serta para perusahaan penyedia jasa jalan tol seperti PT Jasa Marga Tbk, PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk, PT Bumi Serpong Damai Tbk, dan lain-lain. Sayang, Direktur Keuangan PT Jasa Marga Tbk Reynaldi Hermansyah tidak memberikan jawaban saat dihubungi KONTAN.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Jakarta Yustinus Prastowo menilai, penerapan PPN jalan tol ini wajar karena jalan tol tidak termasuk dalam jasa yang dikecualikan. Namun, kebijakan ini tak sejalan dengan fakta bahwa layanan jalan tol saat ini belum memberikan kenyamanan bagi penggunanya.

Selain PPN jalan tol, kenaikan tarif jalan tol tahunan akan diberlakukan terhadap 20 ruas tol di tanah air. Alhasil kebijakan ini akan memberatkan konsumen.

Kendati begitu, Ekonom Bank BCA David Sumual mengatakan, pengenaan PPN 10% terhadap jalan tol dan kenaikan tarif tol tahun ini tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi tahun ini. Dua kebijakan ini diprediksikan hanya menyumbang inflasi sebesar 0,1%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×