kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Penyaluran PKH ditambah, pagu anggaran jadi Rp 37,4 triliun


Rabu, 08 April 2020 / 14:14 WIB
Penyaluran PKH ditambah, pagu anggaran jadi Rp 37,4 triliun
ILUSTRASI. Warga menunjukan kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Gunung Sari, Citeureup, Bogor.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperkuat jaring pengaman sosial (social safety net) untuk menopang masyarakat yang terdampak oleh wabah Covid-19. 

Salah satunya dengan memperluas penyaluran dan menambah nilai manfaat bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun ini. 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, pemerintah memperluas jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) program PKH dari awalnya 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga. 

Baca Juga: Begini syarat mendapat BLT Rp 600.000 dari pemerintah

Selain itu, pemerintah juga menambah manfaat dengan nominal setara satu kuartal yang akan disalurkan sepanjang kuartal kedua ini. 

“Sehingga pada triwulan kedua ini, manfaat yang diterima KPM PKH menjadi dobel,” tutur Askolani, Rabu (8/4). 
Asal tahu saja, bantuan melalui PKH disalurkan setiap bulannya selama satu tahun penuh.

Dengan adanya penambahan penerima manfaat maupun nilai manfaat yang diberikan, anggaran yang dialokasikan untuk PKH sepanjang tahun ini ikut naik. Yaitu dari sebelumnya Rp 29,13 triliun menjadi Rp 37,4 triliun. 

Askolani mengatakan, implementasi penambahan manfaat PKH ini sudah bisa dilaksanakan mulai April ini dengan pagu yang sudah ditetapkan sebelumnya terlebih dahulu. 

“Jadi pagu yang baru akan diusulkan agar dalam beberapa minggu ke depan setelah disetujui Menkeu, maka pagu (PKH) akan ditambah. Namun, Kemensos tetap bisa mengimplementasikan kebijakan kenaikan PKH ini dengan pagu yang sudah ada lebih dahulu,” ujarnya. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×