Reporter: Indra Khairuman | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan gaji ke-13 tahun 2025 dengan total realisasi mencapai Rp 41,03 triliun hingga 24 Juni 2025 pukul 08.00 WIB. Dana tersebut disalurkan kepada aparatur sipil negara (ASN) pusat, pensiunan, dan ASN daerah.
“Untuk ASN Pusat, jumlah realisasi Gaji Ketiga Belas yang telah dibayarkan adalah sebesar Rp 15,85 triliun,” ujar Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu kepada Kontan.co.id*, Rabu (25/6).
Realisasi untuk ASN pusat mencakup 2.002.401 pegawai. Rinciannya, Rp 8,65 triliun dialokasikan untuk 848.168 pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara, sementara Rp 420,6 miliar diberikan kepada 109.099 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca Juga: Total Aset Dana Pensiun Capai Rp 1.508,21 triliun hingga Akhir Desember 2024
Di luar itu, anggota Polri menerima Rp 3,40 triliun untuk 490.083 personel, sedangkan prajurit TNI menerima Rp 3,16 triliun untuk 519.333 personel. Pemerintah juga mencairkan Rp 222,6 miliar untuk 35.718 pegawai pemerintah non-PNS (PPNPN).
Deni menyebutkan bahwa seluruh satuan kerja (satker) pemerintah pusat yang berjumlah 9.235 telah menyalurkan gaji ke-13 tersebut. “Secara keseluruhan jumlah satker yang sudah membayarkan Gaji Ketiga Belas ASN/TNI/Polri sebanyak 9.235 satker atau 100%,” jelasnya.
Selain itu, sebanyak 97 kementerian dan lembaga (K/L) atau seluruh K/L yang ada telah mengajukan dan menerima pencairan gaji ke-13.
Di sisi pensiunan, pemerintah telah menyalurkan Rp 11,71 triliun kepada 3.610.436 penerima atau 98,6% dari total sasaran.
Dana tersebut terdiri dari Rp 10,32 triliun yang disalurkan PT Taspen untuk 3.122.670 pensiunan (98,7%), serta Rp 1,39 triliun oleh PT Asabri untuk 487.766 pensiunan (97,9%).
Baca Juga: Tumbuh 7,26%, Total Aset Dana Pensiun Capai Rp 1.516 Triliun per Januari 2025
Sementara itu, realisasi gaji ke-13 bagi ASN daerah telah mencapai Rp 13,47 triliun untuk 2.704.147 pegawai. Jumlah ini berasal dari pembayaran oleh 425 pemerintah daerah (Pemda), atau 77,7% dari total 546 Pemda.
“Sampai dengan tanggal 24 Juni 2025, sebesar Rp 11,85 triliun untuk 2.425.296 pegawai oleh 379 Pemda,” ujar Deni. Ia menambahkan, sisanya akan dibayarkan secara bertahap pada 25–30 Juni 2025 senilai Rp 1,62 triliun kepada 278.851 pegawai di 46 Pemda.
Selanjutnya: Muncul Wacana Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Asosiasi E-Commerce Buka Suara
Menarik Dibaca: Kulit Stres? Ini 5 Cara Mengatasi Kulit Stres dengan Tepat, Jangan Skip Moisturizer!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News