kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyaluran bansos secara elektronik terganjal


Minggu, 29 Mei 2016 / 22:28 WIB
Penyaluran bansos secara elektronik terganjal


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk menyalurkan dana bantuan sosial melalui sistem elektronik terganjal. Raden Harry Hikmat, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial mengatakan, ganjalan utamanya datang dari luasan daerah Indonesia, kondisi geografis dan juga ketersediaan jaringan untuk melaksanakan transaksi secara non tunai.

Khusus untuk belanja sosial berbentuk Program Keluarga Harapan yang ditangani oleh Kementerian Sosial saja misalnya, dia mengatakan, sampai 2019 mendatang, bisa mencapai 35% dari total penerima bantuan saja sudah merupakan hasil luar biasa. "Itu hambatannya," katanya pekan lalu.

Pemerintah akan mengubah skema penyaluran bantuan sosial. Jika selama ini bantuan sosial masih mereka salurkan secara tunai, ke depan, bantuan tersebut akan mereka salurkan lewat bank.

Untuk mengubah skema penyaluran dana bantuan sosial tersebut, Kamis (26/5) lalu, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi bersama dengan Bank Indonesia telah membuat nota kesepahaman tentang koordinasi pelaksanaan elektronifikasi penyaluran bantuan sosial.

Koordinasi tersebut, dilakukan supaya proses peralihan skema tersebut bisa cepat dilaksanakan. Agus DW Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia, mengatakan, pasca penandatanganan nota kesepahaman tersebut, pihaknya akan mencari cara agar perubahan mekanisme tersebut bisa menguntungkan semua pihak.

Masyarakat kurang mampu, sebagai penerima bantuan tidak terkena potongan. Sementara itu, di sisi lain, perbankan yang menjadi pihak penyalur bantuan sosial juga bisa mendapatkan keuntungan dari dana yang mereka salurkan.

"Yang kami pelajari adalah pengecualian, uang bantuan sosial diterimakan ke bank mungkin 30 hari sebelum pembayaran sehingga dana mengendap bisa hasilkan bagi bank dan bantuan sosial ke masyarakat tidak dipotong, ini mungkin dituangkan dalam keppres," katanya.

Puan Maharani, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengatakan, selain langkah tersebut pemerintah juga akan memperbaiki sistem. Perbaikan ini, akan mereka lakukan dengan mengintegrasikan semua kartu yang selama ini digunakan oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan mereka.

"Januari 2017 semua kartu sudah terintegrasi dalam sebuah kartu kombo untuk penyaluran semua bantuan, beriringan dengan itu, tentunya juga diikuti perbaikan dari sistem perbankan sendiri," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×