kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Penurunan harga batubara berpotensi menekan PNBP


Kamis, 12 September 2019 / 17:01 WIB
Penurunan harga batubara berpotensi menekan PNBP
ILUSTRASI. Penurunan harga batubara berpotensi menekan PNBP


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penurunan harga batubara Indonesia diyakini pemerintah akan berdampak pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur PNBP Wawan Sunarjo mengatakan,dengan asumsi volume produksi batubara sebesar 530 juta ton per tahun, maka setiap penurunan harga batubara sebesar US$ 1,00 per ton, berpotensi menurunkan PNBP minerba sebesar Rp 473 miliar. 

Baca Juga: Harga minyak mentah Indonesia (ICP) turun, PNBP migas terancam lesu

Sementara itu, harga batubara acuan (HBA) pada September 2019 kembali terkoreksi 9,47% dari bulan Agustus 2019, sehingga HBA September 2019 dipatok sebesar US$ 65,79, sementara bulan lalu sebesar US$ 72,67.

Oleh karena itu, berdasarkan pernyataan dari Wawan dan berdasarkan kondisi yang ada, potensi penurunan PNBP minerba pada September 2019 dapat mencapai Rp 3,3 triliun.

Tren penurunan harga batubara pun diperkirakan Wawan akan terus turun hingga akhir 2019. "Hal ini disebabkan oleh turunnya permintaan batubara dari China," ujarnya, Rabu (11/9).

Namun, koreksi harga tersebut juga diimbangi dengan upaya pemerintah untuk melakukan verifikasi dan penagihan kurang bayar atau juga piutang minerba.

Baca Juga: Pemerintah Punya Ruang Memperlebar Defisit APBN Tahun Depan

Dari usaha tersebut, membuat pemerintah yakin menetapkan outlook PNBP sumber daya alam non minyak dan gas (SDM non migas), khususnya sektor batubara, akan mencapai Rp 39,02 triliun pada tahun 2019. Ini terdiri dari pendapatan iuran tetap dan royalti, serta penjualan hasil tambang (PHT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×