Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Gagal menuntaskan pemilihan pengurus baru sampai batas akhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menempuh jalan pintas.
Masa kerja Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang lama diperpanjang dengan status sebagai Pelaksana tugas (Plt).
Langkah itu untuk mengisi kekosongan pengurus BPJS yang masa jabatannya berakhir 31 Desember 2015. Dengan berstatus Plt ini, kekhawatiran BPJS akan mandek sedikit berkurang. Sebab BPJS tetap bisa beroperasi normal, antara lain membayar klaim rumah sakit maupun klaim peserta.
Perpanjangan jabatan ini dilakukan melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 141/ P/Tahun 2015 tentang Penunjukan Plt Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan, dan Kepres Nomor 143/P/Tahun 2015 tentang Penunjukan Plt Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Dua beleid itu terbit pada 23 Desember 2015 Masa tugas Plt Dewan Pengawas dan Plt Direksi BPJS terhitung sejak 1 Januari 2016 hingga pengurus BPJS definitif terpilih.
Komposisi keanggotaan Plt Dewan Pengawas dan Plt Direksi BPJS tidak berubah seperti susunan pada saat ini.
Ketua Koordinator Forum Masyarakat Peduli BPJS Hery Susanto menilai, keputusan Presiden Jokowi yang menunjuk Plt Dewan Pengawas dan Plt Direksi BPJS merupakan pelanggaran aturan. Sebab, kepres tersebut tidak ada dasar hukumnya.
Hery menyatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81/2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Antar waktu Dewan Pengawas dan Direksi BPJS, tidak bisa menjadi dasar hukum pengangkatan pelaksana tugas pengurus BPJS.
Itu sebabnya, dia akan mempersoalkan perpanjangan masa kerja Dewan Pengawas dan Direksi BPJS. "Kami akan mengajukan uji materi Kepres penunjukkan Plt Direksi dan Dewan Pengawas ke MA awal tahun depan," kata Hery, kemarin (30/12).
Tugasnya terbatas Belum jelas sikap pemerintah atas rencana uji materi itu. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) TB Rahmat Sentika hanya mengatakan, tugas dan wewenang Plt Dewan Pengawas dan Plt Direksi BPJS juga tidak berbeda dari tugas saat ini.
"Tidak ada perubahan, melaksanakan tugas dan fungsi seperti sebelumnya," katanya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, sesudah terpilih sebagai Plt, dia akan menjalankan tugas sesuai dengan porsinya. "Saya akan menjalankan tugas sesuai dengan surat keputusan (SK)," katanya.
Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengharapkan, dengan status sebagai Plt, keberlangsungan program di BPJS akan tetap terjaga.
Irma Suryani Chaniago, Anggota Komisi IX DPR mengingatkan, Plt tak boleh mengambil keputusan yang krusial dalam tugasnya. "Regulasi jelas, pelaksana tugas tidak boleh melaksanakan keputusan krusial. Keputusan penting tidak boleh diambil," ujar Irma.
Irma mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan jajaran Direksi BPJS di DPR akan menjadi prioritas pada masa sidang pertama 2016. Langkah ini dilakukan agar kinerja Plt tidak terjadi penyimpangan.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Hariyadi Sukamdani menilai, di awal tahun tak banyak keputusan strategis dalam BPJS. Sehingga tidak perlu perpanjangan jabatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News