kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.819   36,00   0,23%
  • IDX 7.219   84,38   1,18%
  • KOMPAS100 1.110   16,27   1,49%
  • LQ45 879   11,42   1,32%
  • ISSI 221   3,63   1,67%
  • IDX30 450   6,49   1,46%
  • IDXHIDIV20 543   7,81   1,46%
  • IDX80 127   1,99   1,58%
  • IDXV30 135   1,58   1,19%
  • IDXQ30 150   1,95   1,32%

Penunggakan Pajak Ada Kategorinya


Jumat, 29 Januari 2010 / 14:15 WIB


Reporter: Andri Indradie | Editor: Johana K.

JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengonfirmasi tentang jumlah tunggakan pajak perusahaan BUMN senilai Rp 7,6 triliun. Kamis (28/1), Direktur Jenderal Pajak Tjiptardjo mengatakan, tunggakan pajak BUMN hingga kini mencapai Rp 7,6 triliun.

Menurut Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, data tunggakan perusahaan BUMN harus dibedakan dalam beberapa kategori. "Jadi jumlah itu tidak semua BUMN yang betul-betul menunggak pajak," ujarnya hari ini (29/1).

Kategori itu bisa dibedakan antara BUMN yang memang menunggak pajak, perusahaan BUMN yang pajaknya masih dalam sengketa, dan tunggakan pajak yang masih harus direkonsoliasikan datanya.

Said mengaku, ada tiga perusahaan yang benar-benar menunggak pajak, yaitu PT Djakarta Lloyd, PT Merpati Nusantara, dan PT Perkebungan Nusantara XIV. "Memang ada yang menunggak, tapi cuma tiga perusahaan," ujar Said yang juga menjabat sebagai komisaris PT Merpati Nusantara ini.

Dia bilang, ketiga perusahaan tersebut menunggak pajak karena masih menghadapi masalah keuangan. Jika ketiga perusahaan itu disuruh membayar semua tunggakan, pasti tidak mampu. "Kalau disuruh bayar semua, bisa bangkrut," katanya.

Menurutnya, perusahaan BUMN yang masih besar tunggakannya tergolong pajak yang berstatus sengketa. "Ditjen (Direktorat Jenderal) pajak masih menganggap yang berstatus sengketa dianggap tunggakan," imbuhnya.

Selain pembedaan ketiga kategori, solusi yang ingin ditawarkan Said adalah mengonversi utang pajak tersebut. Utang pajak bisa saja diubah menjadi penyertaan modal negara atau ditanggung pemerintah saja. "Tapi, nanti perlu dibicarakan dulu dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)," tegasnya.

Sekedar informasi, selain tiga perusahaan yang benar-benar menunggak, ada beberapa perusahaan BUMN yang masih bersengketa di pengadilan pajak. Mereka adalah PT Jamsostek, PT Semen Tonasa, dan PT Angkasa Pura.

Selain itu, ada dua perusahaan yang masih memiliki masalah pajak, yaitu PT Garuda Indonesia dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI). Menurut Said, kedua perusahaan tersebut masuk dalam kategori rekonsiliasi data karena manajemen perseroan mengaku tidak mengetahui ada masalah pajak di perusahaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×