Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Sanksi bagi daerah yang terlambat menyampaikan laporan administrasi ke pemerintah pusat berupa penundaan penyaluran dana transfer daerah oleh pemerintah pusat, mulai menujukkan perbaikan. Besaran penundaan penyaluran dana aloakasi umum (DAU) sudah semakin rendah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso mengatakan, posisi besaran DAU yang ditunda penyalurannya pada Mei 2016 sebesar Rp 185,2 miliar untuk 41 daerah.
Angka tersebut membaik dibandingkan posisi Maret dan April 2016 yang masing-masing tercatat sebesar Rp 603,1 miliar untuk 144 daerah dan Rp 236,8 miliar untuk 50 daerah. "Jumlah yang ditunda jauh menurun, jauh positif," kata Boediarso, Senin (9/5).
Daerah-daerah tersebut dilakukan penundaan penyaluran DAU-nya lantaran belum menyampaikan laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan laporan posisi kas daerah bulanan serta perkiraan kebutuhan belanja operasional dan belanja modal tiga bulan ke depan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor PER-3/PK/2016 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan atau Dana Alokasi Umum Bagi Daerah yang Tidak Menyampaikan Data Perkiraan Belanja Operasi dan Belanja Modal Bulanan, Laporan Posisi Kas Bulanan, dan Ringkasan Realisasi APBD Bulanan. Adapun besaran DAU atau DBH yang ditunda tersebut maksimal 50% dari nilai DAU atau DBH yang disalurkan pada tahap yang bersangkutan.
Sementara itu, pihaknya juga mencatat bahwa jumlah daerah yang belum menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD pada Mei 2016 mengalami penurunan menjadi tujuh deerah. Pada Maret 2016, jumlah daerah yang belum menyampaikan Perda APBD sebanyak 14 daerah.
Atas daerah yang terlambat menyampaikan Perda tersebut, juga dikenakan sanksi berupa penundaan DAU atau DBH sebesar 25%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News