kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.416.000   13.000   0,54%
  • USD/IDR 16.716   -9,00   -0,05%
  • IDX 8.701   43,74   0,51%
  • KOMPAS100 1.192   9,86   0,83%
  • LQ45 857   8,90   1,05%
  • ISSI 313   3,67   1,19%
  • IDX30 441   3,08   0,70%
  • IDXHIDIV20 510   2,90   0,57%
  • IDX80 134   1,32   1,00%
  • IDXV30 140   0,58   0,42%
  • IDXQ30 140   0,80   0,58%

Tak laporan, 222 terancam sanksi penundaan DAU


Senin, 22 Februari 2016 / 16:35 WIB
Tak laporan, 222 terancam sanksi penundaan DAU


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan realisasi anggaran, posisi kas, dan kebutuhan anggaran operasional dan modal tiga bulan ke depan.

Pemerintah pun memberikan batas waktu maksimal penyampaian laporan-laporan tersebut kepada pemerintah pusat, yakni pada 19 Februari 2016.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, akan memberi sanksi bagi pemerintah daerah yang belum menyampaikan data secara lengkap.

Sanksi berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) daerah tersebut.

Meski demikian, Kemkeu belum menentukan besaran sanksi atawa besaran penundaan DAU tersebut karena beberapa hal.

Utamanya yaitu karena masing-masing daerah sangat beragam dan bervariasi sehingga perlu pertumbangan tentang kemampuan fiskal daerah tersebut.

"Jumlah maksimum DAU yang dimungkinkan dilakukan penundaan mempertimbangkan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah terkait," kata Boediarso, Senin (22/2).

Kemkeu mencatat, hingga saat ini baru 320 daerah yang menyampaikan laporan lengkap kepada pemerintah pusat atau baru 59,04% dari 542 daerah.

Dengan demikian, masih ada 222 daerah yang belum menyampaikan laporan tersebut.

Bagi daerah yang telah menyampaikan laporan lengkap, pemerintah pusat akan menghitung rata-rata nasional kebutuhan belanja daerah, posisi kas, serta realisasi anggaran daerah.

Jika ditemukan adanya dana yang tidak wajar yaitu yang melebihi kenutuhan rata-rata nasional tersebut maka penyaluran DAU dan atau dana bagi hasil (DBH) akan dikonversi ke dalam bentuk nontunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×