kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Penundaan pembayaran utang diperpanjang


Jumat, 20 Juni 2014 / 20:10 WIB
ILUSTRASI. Twibbon Hari Bhakti Imigrasi ke-73.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Indo Muro Kencana (IMK) mendapatkan Perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari pengadilan selama empat bulan ke depan. Alasannya, tiga calon investor tertarik membeli anak usaha Strait Resources Limited asal Australia itu.

Sebelumnya, sebagian kreditur ingin PKPU selama 160 hari, dan pihak IMK meminta PKPU satu bulan saja. "Tapi, hakim memutuskan memberi waktu empat bulan sampai Oktober 2014," ujar William Soerjonegoro, pengurus PKPU IMK, Kamis (19/6).

William bilang, tiga calon investor yang sudah meminta data-data detail dari IMK berasal dari China, Italia, dan Indonesia. Tapi, dia enggan membeberkan nama calon investor. Jika banyak investor tertarik, pengurus akan melelang IMK agar mendapatkan harga lebih tinggi.

Bila IMK pailit, maka para kreditur hanya mendapatkan uang mereka kembali sebesar 5%. Tapi, bila ada investor membeli, pengembalian uang kreditur bisa lebih besar.

Direktur HR Manager IMK Zainal Bakti , bilang, manajemen IMK menaati putusan tersebut. Ia minta niat baik dari para kreditur yang mendukung penyelamatan IMK benar-benar membantu. "Jadi, proses restrukturisasi utang IMK berjalan baik dan uang para kreditur bisa dikembalikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×