kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.970.000   24.000   1,23%
  • USD/IDR 16.318   -17,00   -0,10%
  • IDX 7.401   56,35   0,77%
  • KOMPAS100 1.036   5,23   0,51%
  • LQ45 786   4,20   0,54%
  • ISSI 248   2,86   1,17%
  • IDX30 407   1,88   0,47%
  • IDXHIDIV20 471   3,90   0,84%
  • IDX80 117   0,71   0,61%
  • IDXV30 121   2,39   2,02%
  • IDXQ30 131   0,95   0,73%

Penundaan pembayaran utang diperpanjang


Jumat, 20 Juni 2014 / 20:10 WIB
ILUSTRASI. Twibbon Hari Bhakti Imigrasi ke-73.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Indo Muro Kencana (IMK) mendapatkan Perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari pengadilan selama empat bulan ke depan. Alasannya, tiga calon investor tertarik membeli anak usaha Strait Resources Limited asal Australia itu.

Sebelumnya, sebagian kreditur ingin PKPU selama 160 hari, dan pihak IMK meminta PKPU satu bulan saja. "Tapi, hakim memutuskan memberi waktu empat bulan sampai Oktober 2014," ujar William Soerjonegoro, pengurus PKPU IMK, Kamis (19/6).

William bilang, tiga calon investor yang sudah meminta data-data detail dari IMK berasal dari China, Italia, dan Indonesia. Tapi, dia enggan membeberkan nama calon investor. Jika banyak investor tertarik, pengurus akan melelang IMK agar mendapatkan harga lebih tinggi.

Bila IMK pailit, maka para kreditur hanya mendapatkan uang mereka kembali sebesar 5%. Tapi, bila ada investor membeli, pengembalian uang kreditur bisa lebih besar.

Direktur HR Manager IMK Zainal Bakti , bilang, manajemen IMK menaati putusan tersebut. Ia minta niat baik dari para kreditur yang mendukung penyelamatan IMK benar-benar membantu. "Jadi, proses restrukturisasi utang IMK berjalan baik dan uang para kreditur bisa dikembalikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×