kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penting, regulasi e-commerce segera!


Kamis, 02 Juli 2015 / 10:00 WIB
Penting, regulasi e-commerce segera!


Reporter: Andri Indradie, Merlina M. Barbara, Tedy Gumilar | Editor: Tri Adi

Beberapa minggu belakangan, hubungan antara Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan pemerintah sempat memanas. Pemicunya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perdagangan Elektronik. Pemerintah bilang sudah menggelar uji publik pada Rabu (17/6) dan berdiskusi dengan pelaku industri sebanyak lima kali dengan membagikan rancangan aturan.

Di pihak lain, asosiasi merasa belum menerima draf lengkap aturan RPP tersebut. Kejengkelan asosiasi menjadi-jadi, lantaran selama dua tahun penyusunan RPP, mereka tak diajak ikut serta. “Lalu, tiba-tiba saja hari Rabu lalu diundang untuk melakukan uji publik terhadap RPP yang dikatakan sudah siap. Saat pertemuan, sudah ada draf final RPP yang jadi, berisi 70-an sampai 80-an pasal, tapi kami tak diberi drafnya. Cuma dikasih matriks berisi ringkasan RPP. Berupa poin-poin saja,” tutur Daniel Tuwima ke KONTAN, Selasa (23/6).

Rencananya, jika RPP sudah resmi terbit menjadi PP, aturan tersebut akan mengatur industri e-commerce dan menjadi bagian aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 7/2014 tentang Perdagangan (Pasal 65 dan 66). Secara umum, isi RPP yang diterima KONTAN memuat pengaturan terhadap penyelenggara perdagangan elektronik, sertifikasi, perlindungan bagi pelanggan, perlindungan bagi penyelenggara, transaksi, penyelesaian sengketa, dan sanksi dalam kegiatan perdagangan elektronik.

Secara lebih detail, bab penyelenggara perdagangan elektronik memuat poin tentang badan hukum, hak kekayaan intelektual, serta kegiatan pemasaran dan periklanan. Kegiatan tersebut wajib menyertakan 11 informasi berupa identitas dan legalitas pelaku usaha, persyaratan teknis barang atau kualifikasi, harga, cara pembayaran, dan penyerahan barang, serta domisili produsen.

Tak boleh ketelingsut informasi perjanjian waktu dan metode pembayaran, kontrak elektronik, hak pembatalan pemesanan barang, biaya, jangka waktu penawaran harga, penjelasan durasi kontrak, serta informasi tentang sertifikasi keandalan dan penyelenggaraan perdagangan elektronik.

Soal sertifikasi sendiri berupa petunjuk teknis tentang kemampuan ekonomi, solvabilitas, dan rekomendasi atau laporan keuangan yang telah diaudit yang akan diatur lebih detail lewat surat keputusan bersama kementerian lembaga. Pasal seputar perlindungan pelanggan alias konsumen memuat transaksi yang adil (fair trade), aplikasi kerahasiaan atas hak-hak pribadi, edukasi pelanggan, serta transparansi dan pengungkapan informasi baik itu bisnis, barang/jasa, serta transaksi.

Topik perlindungan bagi penyelenggara terutama memuat kewajiban tentang know your customer (KYC) melalui verifikasi identitas pelanggan. Lalu pada hal transaksi, diatur tentang kontrak elektronik, konfirmasi jual-beli, metode pembayaran, dan penyelenggaran sistem pembayaran.

Oh, iya, poin penyelesaian sengketa terdiri dari mekanisme penyelesaian sengketa, online dispute resolution, serta mekanisme ganti rugi lintas negara (terutama ASEAN). Terakhir, tentang sanksi, ada tiga jenis sanksi, yaitu peringatan, sanksi administratif, hingga pelarangan transaksi serta pembekuan kegiatan perdagangan elektronik.

Nah, selain soal keterbukaan pemerintah, dari poin-poin RPP itu idEA masih berkeberatan pada beberapa poin. Pertama, definisi pelaku usaha alias penyelenggara perdagangan elektronik. Kedua, kewajiban verifikasi alias KYC terhadap seluruh penjual online. “E-commerce lebih luas dari e-retail. Banyak model bisnis lain yang perlu difasilitasi. Kita juga harus beda-kan antara managed marketplace dan open marketplace,” imbuh Daniel yang juga CEO OLX.co.id.


Tentang pajak
Soal definisi, kata Daniel, ketentuan RPP tersebut jelas tidak memfasilitasi model bisnis e-commerce seperti classified dan daily deals. Sementara ketentuan KYC, menurut CEO Tokopedia.com William Tanuwijaya, dampaknya bisa membunuh bisnis model iklan baris dan marketplace di Indonesia. Intinya, pengusaha usaha mikro kecil menengah online akan beralih kembali menggunakan media sosial.

Di sisi lain, maksud pemerintah di balik RPP baru ini ternyata soal perpajakan. “Selama berada di wilayah Indonesia, semua punya kewajiban yang membayar pajak. Pemikiran bisnis online itu booming karena transaksinya tak dipungut pajak, itu salah dan melanggar hukum,” tegas Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Mekar, pada dasarnya memang tak ada aturan pajak baru bagi industri e-commerce. Pengusaha dengan omzet Rp 4,8 miliar ke bawah tetap terkena Pajak Penghasilan (PPh) final 1%, sementara omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun menjadi pengusaha kena pajak dan ada ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 10%.

Nah, mengingat nilainya yang besar, akan menjadi tidak adil jika pengusaha offline terkena pajak, sementara online tidak terkena. Rudy Ramawi, mantan Country Head of Google Indonesia, pernah bilang, potensi e-commerce bakal mencapai US$ 25 miliar tahun 2016 nanti alias tumbuh 212,5% dari posisi dua tahun lalu. Sementara menurut versi lembaga riset pasar Redwing-Asia, nilai pasar (penjualan) e-commerce di Indonesia tahun 2011 masih sekitar US$ 621 juta. Tahun ini (2015), sudah tembus hingga US$ 2,54 miliar.

Menurut penelitian idEA, tahun 2013, penjualan e-commerce sekitar US$ 8 miliar. Tahun ini, mereka memprediksi nilainya mencapai US$ 25 miliar. Dari total penduduk sekitar 253 juta, pengguna internet di Indonesia sekitar 74 juta. Sekitar 7% di antara pengguna internet itu berbelanja lewat online. Artinya, ada sekitar 5,18 juta orang pengguna internet. Jika per orang menghabiskan dana sekitar Rp 500.000 per bulan, artinya penjualan online mencapai Rp 2,9 triliun per bulan alias Rp 34,8 triliun per tahun.

Mekar menambahkan, KYC memang jadi memberatkan karena mereka jadi tidak bisa lari dari kewajiban pajak. Hal ini tidak akan terjadi jika penjual atau perusahaan pelaporan pajaknya benar. Sementara untuk perusahaan asing yang belum ada di Indonesia seperti Amazon.com, lanjut Mekar, nanti ada kewajiban membuat kantor representatif di sini.

Di samping nilai industri yang besar dan perlindungan konsumen, ada juga soal Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Beleid detail tentang e-commerce mendesak lantaran MEA segera berlaku. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina bilang, harapannya aturan ini resmi bulan Agustus nanti. “Saat ini kami godok terus di pokja,” tuturnya.

Pun idEA, pada prinsipnya setuju industri segera diregulasi, terutama fokus pada perlindungan konsumen. Cuma, Daniel bilang, perumusan aturan yang tidak melibatkan industri tentu bakal merugikan konsumen juga karena dampaknya bisa ke mereka. Ya, cepat dan tak abai dengan industri.    


Model bisnis e-commerce
E-commerce sering disebut sebagai model bisnis, baik barang maupun jasa, yang menggunakan media elektronik, terutama internet. Terdapat empat tipe e-commerce di Indonesia.

Pertama, marketplace. Ini tempat bertemu penjual dan pembeli dengan satu perusahaan sebagai semacam fasilitator sebagai si pemilik situs. Contohnya, Tokopedia.com, Blibli.com.

Kedua, peritel. Model bisnis yang biasanya berupa perusahaan ritel jualan secara online. Atau, perusahaan yang sukses di ranah
offline lantas merambah ke online untuk memperluas pangsa pasar. Misalnya, Bhinneka.com.

Ketiga, daily deals. Model daily deals biasanya diburu pelanggan karena memuat informasi yang melulu berisi potongan harga dan penawaran menarik. Contohnya, Groupon.co.id.

Keempat, classified. Model yang terakhir ini sebagai tempat bertemu konsumen dan konsumen saling berinteraksi. Biasanya, berupa iklan baris atau forum. Kebanyakan transaksi terjadi secara offline.

Di Indonesia, lalu lintas akses ke situs-situs itu besar. Data Similarweb bilang, kunjungan per bulan ke laman e-commerce rata-rata 122,5 juta.


Laporan Utama
Mingguan Kontan No. 40-XIX, 2015

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×