Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Tri Adi
JAKARTA. PT Taspen (Persero) masih menunggu para pensiunan yang ingin memasukkan data nomor pokok wajib pajak (NPWP). Walau begitu, diharapkan para pensiunan tidak terlalu khawatir dengan ketentuan kepemilikan NPWP tersebut. Sekretaris Perusahaan PT Taspen Faisal Rachman mengatakan, kewajiban memiliki NPWP hanya dikenakan untuk peserta dana pensiun yang memiliki penghasilan di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak).
"Jumlah peserta pensiun yang di atas PTKP hanya sekitar 750.000 orang, sedikit jika dibandingkan dengan peserta Taspen," kata Faisal di Jakarta, hari ini. Jumlah peserta aktif per 31 Desember 2009 adalah 4,2 juta orang sedangkan jumlah peserta pensiun mencapai 2,09 juta orang.Faisal mengatakan, sampai saat ini kantor cabang PT Taspen masih menunggu para peserta pensiun menyerahkan fotokopi NPWP-nya. Dia berharap, dalam pembayaran bulan ini seluruh data base dan NPWP sudah terkumpul semua.
Terkait banyaknya pensiunan yang ketakutan uangnya dipotong dengan tambahan 20% dengan adanya NPWP, Faisal mengatakan, pemotongan pajak bukan 20% dari total pendapatan, melainkan penambahan sebesar 20% dari pajak yang seharusnya dipotong. PT Taspen akan sosialisasi kewajiban NPWP bagi peserta Taspen yang penghasilannya di atas NPWP dengan mengandeng Ditjen Pajak.
Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan seluruh pensiunan untuk memiliki NPWP. Bagi penerima pensiun yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif pajak penghasilan lebih tinggi 20% dari yang diterapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News