kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.723.000   -27.000   -0,98%
  • USD/IDR 17.771   30,00   0,17%
  • IDX 6.522   116,06   1,81%
  • KOMPAS100 849   15,70   1,88%
  • LQ45 641   8,52   1,35%
  • ISSI 230   4,91   2,18%
  • IDX30 358   4,21   1,19%
  • IDXHIDIV20 437   4,93   1,14%
  • IDX80 97   1,66   1,75%
  • IDXV30 122   1,89   1,57%
  • IDXQ30 114   1,08   0,96%

Tahun Depan, Ditjen Pajak Sisir Pensiunan


Kamis, 17 Desember 2009 / 09:45 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak optimistis setidaknya bakal mendapat satu juta nomor pokok wajib pajak (NPWP) baru pada tahun depan. Tahun ini sendiri, per akhir November tercatat telah ada 15,6 juta NPWP.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Hartoyo mengatakan, karena itu Ditjen Pajak bakal melakukan penyisiran kepemilikan NPWP baik untuk orang pribadi (OP) maupun badan.

Untuk orang pribadi, selain akan menyisir dengan basis profesional dan properti, mulai tahun depan Ditjen Pajak mulai intensif meminta pensiunan memiliki NPWP. “Pensiunan juga harus punya NPWP. Ini supaya klaim pensiunannya tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) tinggi,” ucap Hartoyo kepada KONTAN, Rabu (16/12).

Sementara itu, untuk menyisir WP badan, Ditjen Pajak bakal menyisir pelaku usaha bisnis linkage, seperti franchise alias warabala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×