kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.105.000   12.000   0,57%
  • USD/IDR 16.445   10,00   0,06%
  • IDX 7.958   20,58   0,26%
  • KOMPAS100 1.114   3,04   0,27%
  • LQ45 807   -1,86   -0,23%
  • ISSI 274   1,94   0,72%
  • IDX30 419   -0,43   -0,10%
  • IDXHIDIV20 486   -0,13   -0,03%
  • IDX80 122   -0,29   -0,24%
  • IDXV30 132   -0,91   -0,68%
  • IDXQ30 136   0,08   0,06%

Tahun Depan, Ditjen Pajak Sisir Pensiunan


Kamis, 17 Desember 2009 / 09:45 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak optimistis setidaknya bakal mendapat satu juta nomor pokok wajib pajak (NPWP) baru pada tahun depan. Tahun ini sendiri, per akhir November tercatat telah ada 15,6 juta NPWP.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Hartoyo mengatakan, karena itu Ditjen Pajak bakal melakukan penyisiran kepemilikan NPWP baik untuk orang pribadi (OP) maupun badan.

Untuk orang pribadi, selain akan menyisir dengan basis profesional dan properti, mulai tahun depan Ditjen Pajak mulai intensif meminta pensiunan memiliki NPWP. “Pensiunan juga harus punya NPWP. Ini supaya klaim pensiunannya tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) tinggi,” ucap Hartoyo kepada KONTAN, Rabu (16/12).

Sementara itu, untuk menyisir WP badan, Ditjen Pajak bakal menyisir pelaku usaha bisnis linkage, seperti franchise alias warabala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×