kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Tahun Depan, Ditjen Pajak Sisir Pensiunan


Kamis, 17 Desember 2009 / 09:45 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak optimistis setidaknya bakal mendapat satu juta nomor pokok wajib pajak (NPWP) baru pada tahun depan. Tahun ini sendiri, per akhir November tercatat telah ada 15,6 juta NPWP.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Hartoyo mengatakan, karena itu Ditjen Pajak bakal melakukan penyisiran kepemilikan NPWP baik untuk orang pribadi (OP) maupun badan.

Untuk orang pribadi, selain akan menyisir dengan basis profesional dan properti, mulai tahun depan Ditjen Pajak mulai intensif meminta pensiunan memiliki NPWP. “Pensiunan juga harus punya NPWP. Ini supaya klaim pensiunannya tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) tinggi,” ucap Hartoyo kepada KONTAN, Rabu (16/12).

Sementara itu, untuk menyisir WP badan, Ditjen Pajak bakal menyisir pelaku usaha bisnis linkage, seperti franchise alias warabala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×