kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tahun Depan, Ditjen Pajak Sisir Pensiunan


Kamis, 17 Desember 2009 / 09:45 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak optimistis setidaknya bakal mendapat satu juta nomor pokok wajib pajak (NPWP) baru pada tahun depan. Tahun ini sendiri, per akhir November tercatat telah ada 15,6 juta NPWP.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Hartoyo mengatakan, karena itu Ditjen Pajak bakal melakukan penyisiran kepemilikan NPWP baik untuk orang pribadi (OP) maupun badan.

Untuk orang pribadi, selain akan menyisir dengan basis profesional dan properti, mulai tahun depan Ditjen Pajak mulai intensif meminta pensiunan memiliki NPWP. “Pensiunan juga harus punya NPWP. Ini supaya klaim pensiunannya tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) tinggi,” ucap Hartoyo kepada KONTAN, Rabu (16/12).

Sementara itu, untuk menyisir WP badan, Ditjen Pajak bakal menyisir pelaku usaha bisnis linkage, seperti franchise alias warabala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×