Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Test Test
JAKARTA. Wakil Ketua MPR Aksa Mahmud menyesalkan penjualan saham Indosat dari STT ke Qatar Telekom. Menurutnya, penjualan tersebut bisa diperkarakan dan mengandung resiko yang tinggi bagi Qatar Telekom sebab kasus dugaan monopoli oleh STT yang diusut oleh KPPU belum selesai sepenuhnya. "menurut hukum negara ini, barang yang masih sengketa tidak bisa diperjualbelikan, mestinya temasek tidak melakukan transaksi sebelum ada putusan MA," ujar Aksa kepada KONTAN di Hotel Nikko, Senin (9/6).
Aksa mengatakan seharusnya saham Indosat dikuasai oleh pengusaha nasional sebab bisnis telekomunikasi yang digeluti Isat merupakan bidang yang sangat strategis, "seharusnya saham terbesar perusahaan-perusahaan telekomunikasi dimiliki pengusaha nasional karena sangat strategis," katanya.
Ia juga mengatakan seharusnya Mahkamah Agung memerkarakan pembelian saham ini. "MA seharusnya melihat ini kasus yang wajar atau kasus yang bisa diperkarakan, saya lihat ini ada unsur melecehkan hukum kita di Indonesia," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News