Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Kosongnya kursi hakim di badan banding WTO tentu menjadi satu kendala dalam proses banding yang diajukan Indonesia. "Pembentukan hakim atau juri di badan banding WTO tidak ada kerangka waktunya maksimal kebentuk kapan. Tergantung pembicaraan WTO dengan seluruh anggota," jelasnnya.
Pemerintah berharap pembentukan hakim di badan banding WTO dapat segera dilakukan. Agar sengketa terkait importasi ayam dan produk ayam dari Brasil dapat segera ditemukan keputusan.
"Kapan hakim dibentuk? Ini masih jadi target mungkin nanti, karena tahun ini WTO akan lakukan pertemuan tingkat menteri ke 12 bulan Desember 2021. Salah satu poinnya adalah harus segera tetapkan anggota panel sengketa. Kalau udah kebentuk sudah ada daftar antrian yang akan diproses Indonesia bukan satu-satunya, perang dagang Amerika - China juga sudah masuk ke WTO duluan," ungkapnya.
Baca Juga: Terkait impor ayam dari Brasil, ini penjelasan Kementan
Adapun dua poin yang menjadi sorotan Brasil dalam sengketa ini ialah, sertifikat kesehatan dan pembatasan penggunaan produk ayam impor. Terkait dua poin tersebut Djatmiko menyampaikan bahwa, sertifikat kesehatan yang ditetapkan Indonesia sudah sejalan dengan ketentuan WTO.
Demikian juga dengan poin pembatasan produk impor, lndonesia berkeyakinan bahwa tidak bertentangan aturan WTO. "Karena kalau memang kita menerapkan kebijakan adalah berdasarkan assessment bahwa produk tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Kami konsisten dalam penerbitan health certificate. Kemudian kita tidak bermaksud melakukan pembatasan produk impor," ujarnya.
Selanjutnya: Daging ayam impor dari Brasil segera masuk Indonesia? Ini kata Kemendag
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News