kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.945.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.290   6,00   0,04%
  • IDX 7.606   72,54   0,96%
  • KOMPAS100 1.082   12,15   1,14%
  • LQ45 800   6,71   0,85%
  • ISSI 254   -0,52   -0,20%
  • IDX30 413   4,37   1,07%
  • IDXHIDIV20 473   6,15   1,32%
  • IDX80 121   0,84   0,71%
  • IDXV30 126   2,02   1,63%
  • IDXQ30 132   1,65   1,26%

Penjelasan BI tentang aturan penyelenggaran jasa pengelolaan uang rupiah


Sabtu, 07 September 2019 / 08:00 WIB
Penjelasan BI tentang aturan penyelenggaran jasa pengelolaan uang rupiah


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Kategori kedua dapat melakukan seluruh kegiatan jasa pengolahan uang rupiah sebagaimana di maksud dalam penjelasan di atas.

“Pihak yang mengajukan perizinan PJPUR ke Bank Indonesia wajib memenuhi persyaratan modal minimum,” kata Junanto dalam keterangan rilisnya, Jumat (6/9).

Adapun persyaratan modal minimum PJPUR pertama paling sedikit memiliki modal Rp 1,5 miliar bagi PJPUR kategori satu. Untuk PPUR kategori kedua paling sedikit memiliki modal Rp 3 miliar.

Baca Juga: Sejumlah negara diambang resesi, bagaimana ketahanan ekonomi Indonesia?

Di sisi lain, Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 mengimbau PJPUR yang akan membuka Kantor Cabang wajib memenuhi persyaratan modal.

Pertama, penambahan modal paling sedikit Rp 1 miliar untuk setiap pembukaan kantor cabang yang melaksanakan kegiatan pengolahan uang rupiah kategori satu, Selanjutnya, penambahan modal paling sedikit Rp 2,5 miliar untuk setiap pembukaan kantor cabang yang melaksanakan kegiatan pengolahan uang rupiah kategori dua.

Adapun Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 berlaku sejak 30 Agustus 2019. “Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” kata Junanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×