Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Dalam PBI teranyar itu, BI menjelaskan tentang pengolahan uang rupiah oleh bank dan Penyelenggaraan Jasa Pengelolaan Uang Rupiah (PJPUR).
Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan menjelaskan, bank dapat menggunakan jasa PJPUR dalam melakukan kegiatan pengolahan uang rpiah yang terdiri atas distribusi, penyimpanan uang di khazanah, dan pemrosesan.
Selanjutnya, jasa PJUR meliputi pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan uang rupiah pada automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM), dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain yang disetujui BI.
Baca Juga: BI menerbitkan peraturan pengelolaan uang rupiah
Selain itu, PJPUR dapat melakukan kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing. Dan penyediaan dan pemeliharaan ATM, CDM, CRM, dan/atau mesin transaksi Uang Rupiah tunai lain yang disetujui BI.
PBI ini pun mengatur kegiatan PJPUR dibagi atas dua kategori, yaitu. Pertama dapat melakukan kegiatan jasa pengolahan uang rupiah yaitu distribusi, penyimpanan uang di khazanah, dan pembawaan uang kertas asing.