kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.936.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.415   -23,00   -0,14%
  • IDX 6.913   -55,97   -0,80%
  • KOMPAS100 999   -12,30   -1,22%
  • LQ45 765   -9,79   -1,26%
  • ISSI 226   -1,57   -0,69%
  • IDX30 397   -4,59   -1,14%
  • IDXHIDIV20 466   -5,73   -1,22%
  • IDX80 112   -1,49   -1,31%
  • IDXV30 116   -0,94   -0,81%
  • IDXQ30 128   -1,39   -1,07%

Penjelasan BI tentang aturan penyelenggaran jasa pengelolaan uang rupiah


Sabtu, 07 September 2019 / 08:00 WIB
Penjelasan BI tentang aturan penyelenggaran jasa pengelolaan uang rupiah


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Dalam PBI teranyar itu, BI menjelaskan tentang pengolahan uang rupiah oleh bank dan Penyelenggaraan Jasa Pengelolaan Uang Rupiah (PJPUR).

Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan menjelaskan, bank dapat menggunakan jasa PJPUR dalam melakukan kegiatan pengolahan uang rpiah yang terdiri atas distribusi, penyimpanan uang di khazanah, dan pemrosesan.

Selanjutnya, jasa PJUR meliputi pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan uang rupiah pada automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM), dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain yang disetujui BI.

Baca Juga: BI menerbitkan peraturan pengelolaan uang rupiah

Selain itu, PJPUR dapat melakukan kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing. Dan penyediaan dan pemeliharaan ATM, CDM, CRM, dan/atau mesin transaksi Uang Rupiah tunai lain yang disetujui BI.

PBI ini pun mengatur kegiatan PJPUR dibagi atas dua kategori, yaitu. Pertama dapat melakukan kegiatan jasa pengolahan uang rupiah yaitu distribusi, penyimpanan uang di khazanah, dan pembawaan uang kertas asing.




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×