Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dadang Rusdiana mengatakan penundaan pengesahan RAPBN 2015 hingga 30 Oktober 2015 disebabkan persoalan teknis di beberapa komisi yang belum menyelesaikan rapat kerja dengan kementerian.
Selain itu kata Dadang, ada pasal yang muncul secera kontroversial. Yakni Pasal 12 Ayat 2 Tahun 2015 tentang Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Itu baru usulan pasal 12 ada DAK usulan prioritas DPR. Itu yang kemudian menjadi polemik. Kami tegas bahwa tidak boleh ada pasal itu karena itu melangkahi prinsip penyusunan APBN,” ujar Dadang , Jumat (23/10).
Dadang menjelaskan bahwa UU 17 Tahun 2003 menegaskan bahwa usulan berasal dari pemerintah dan DPR hanya membahas.
“Kita tegas DPR hanya membahas saja tidak usah mengusulkan program. Ini menyalahi prinsip dalam penyusunan UU tentang APBN,” katanya
Politisi Partai Hanura ini khawatir, hal tersebut bisa menjadi celah timbulnya pelanggaran korupsi. “Hanura cukup traumatik dengan kejadian DYL karena berdasarkan survei, kita termasuk salah satu partai bersih. Kemudian muncul kasus DYL. Kita tidak ingin itu terulang. Peluang sedikit apa pun terus kita tutup. Karena di situlah bisa terjadi kongkalikong antara DPR dengan pemda dan pusat,” ungkapnya
Sementara, terkait kabar tarik ulur RAPBN 2016 akibat adanya perombakan ulang karena asumsi masuknya penerimaan negara dari disahkannya RUU Tax Amnesty, Dadang menilai tak ada hubungannya tax amnesty dengan APBN. Sebab, RUU tersebut masih menuai pro dan kontra dalam pembahasannya.
“Saya kita tidak terlalu relevan dengan APBN. Karena saat pembahasan RUU masih kontroversi masalah pengampunan pajak. Karena pengampunan pajak itu juga dikaitkan dengan pengampunan nasional yang diinginkan fraksi lain. Jadi ini hanya persoalan tekhnis terkait usulan DAK prioritas. Dan Fraksi Hanura menolak,” tandas Dadang
Sementara itu Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Johnny G Plate mengatakan diundurnya pengesahan RAPBN 2016 dikarenakan ada sejumlah pembahasan anggaran di komisi dengan mitranya yang belum selesai. Namun, ada proses politik penyusupan program ke dalam RAPBN 2016.
Penyusupan itu, kata Johnny, adalah usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi yang berubah nama menjadi Dana Alokasi Khusus (DAK). Padahal, program di mana DPR mengambil alih kewenangan pemerintah dalam mengusulkan anggaran itu tidak sejalan dengan UU tentang keuangan negara yang pernah ditolak di paripurna.
“Betul itu adalah program dana aspirasi yang kami tolak dulu. Usaha untuk menyisipkan program ini dilakukan melalui banggar yang menekan pemerintah supaya menerima usulan DPR tersebut,” ujar Johnny
Johnny menilai ada kesan jika pemerintah tidak menerima usulan tersebut, akan ada penyanderaan terhadap pengesahan RAPBN. “Jika tidak, kemungkinan APBN 2016 bisa disandera dan itu berdampak buruk bagi program pemerintah tahun 2016,” tuturnya
Sementara, lanjut Johnny, apabila DPR gagal mengesahkan UU APBN 2016 pada 30 Oktober, akan berdampak pada keseluruhan program pemerintah yang telah dicanangkan dalam tahun anggaran 2016.
“Jangan sampai terjadi hal demikian. Kita inginkan agar APBN 2016 menjadi APBN yang pro rakyat, sesuai visi misi presiden. Sebagaimana dicanangkan dalam butir 2 dari 9 Nawacita,” cetus Politis Partai NasDem ini
Untuk itu, Johnny berharap agar pihak-pihak yang sengaja melakukan penundaan maupun komisi di DPR dapat menyelesaikan UU APBN 2016 tepat waktu. Dan, tentunya tidak menetapkan program yang bukan pro rakyat.
“Kami harapkan rekan-rekan fraksi KMP mendukung agar APBN 2016 betul-betul berpihak pada program pro rakyat sesuai visi misi presiden melalui implementasi Nawacita yang konkrit dalam APBN,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News