kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hingga 14 Agustus, RAPBN 2016 masih rahasia negara


Selasa, 04 Agustus 2015 / 19:41 WIB
Hingga 14 Agustus, RAPBN 2016 masih rahasia negara


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menutup rapat postur anggaran dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Sebab, Nota keuangan yuang berisikan postur RAPBN 2016 itu akan diumumkan Jokowi dihadapan anggota MPR 14 Agustus 2015.

Sudah menjadi hal yang lazim, kalau presiden selalu menyampaikan pidato kenegaraan menjelang upacara peringatan detik-detik peringatan proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, penjelasan mengenai nota keuangan tidak boleh mendahului anggota parlemen.

Yang jelas, postur anggaran dalam RAPBN 2016 akan disusun lebih realistis dan mempertimbangkan pelambatan laju pertumbuhan ekonomi. "Pokoknya tanggal 14 Agustus semuanya disampaikan," kata Bambang, Selasa (4/8) di Istana Negara, Jakarta.

Namun, meski realistis anggaran tahun 2016 akan jauh lebih besar dari anggaran tahun 2015 ini. Misalnya saja, untuk target penerimaan ditargetkan akan di atas Rp 2.000 triliun.

Begitupun dengan dana transfer daerah akan dinaikan sangat signifikan. Konon, jumlah alokasi untuk dana transfer daerah tahun 2016 lebih tinggi dibanding anggaran belanja untuk kementerian/lembaga (K/L).

Dalam APBN Perubahan 2015, anggaran dana transfer daerah mencapai Rp 664,6 triliun. Sedangkan anggaran belanja untuk pemerintah pusat secara keseluruhan mencapai Rp 1.319,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×