Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di sepanjang November 2024, terdapat 570 pengaduan penipuan yang masuk ke Direktorat Jenderal Bea Cukai. Jumlah ini mengalami kenaikan sebanyak 5,75% dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 539 pengaduan.
Melansir Infopublik.id, kenaikan tersebut bahkan lebih tinggi jika dibandingkan November tahun sebelumnya, yang meningkat sebanyak 80,95% dengan jumlah pengaduan sebanyak 315 pengaduan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa makin maraknya penipuan mengatasmakan Bea Cukai ini perlu diwaspadai oleh masyarakat agar terhindar dari jerat penipu.
“Para penipu memanfaatkan nama instansi dan jabatan pegawai untuk mengelabui korban," ujar Budi.
Oleh karenanya, lanjut Budi, masyarakat perlu memahami setidaknya tiga upaya pencegahan agar terhindar dari penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
Berikut tiga upaya pencegahan yang dapat dilakukan agar tehindar dari penipuan:
Baca Juga: Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Pengangkutan Barang dalam Daerah Pabean
1. Menghubungi Saluran Resmi Bea Cukai
Apabila mendapati indikasi penipuan, masyarakat dapat mengonfirmasi ke Bea Cukai atas kebenaran informasi tersebut.
Bea Cukai telah menyediakan beragam saluran komunikasi resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi, seperti layanan telepon pada nomor 1500225, layanan email pada info@customs.go.id, serta layanan media sosial pada fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, dan Instagram @BeaCukaiRI.
2. Mencari Informasi Lebih Lanjut
Masyarakat dapat melakukan penggalian informasi lebih dalam untuk memastikan tidak berada dalam jeratan penipu.
Misalnya, memeriksa kebenaran informasi lelang barang. Lelang hanya dilakukan melalui situs lelang.go.id oleh unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, sehingga jika ada informasi lelang barang yang dilakukan oleh Bea Cukai dan pembayaran melalui rekening pribadi bisa dipastikan hal tersebut adalah penipuan.
Baca Juga: Berlaku Februari 2024! Sri Mulyani Sederhanakan Penagihan Utang Bea dan Cukai
3. Mengecek Rekening pada cekrekening.id
Website www.cekrekening.id merupakan situs resmi yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital) untuk mengumpulkan data rekening bank yang diduga terindikasi tindakan pidana.
Masyarakat dapat mengecek rekening dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud.
Apabila muncul keterangan nomor rekening belum dilaporkan terkait tindak pidana apa pun, tetapi sudah diyakini sebagai indikasi penipuan, maka masyarakat dapat melaporkan rekening ke website yang dimaksud sebagai upaya pencegahan agar tidak ada lagi korban yang tertipu melalui nomor rekening tersebut.
Namun, bagi masyarakat yang sudah telanjur menjadi korban penipuan dianjurkan agar segera melaporkan penipuan tersebut kepada kepolisian.
Tonton: Modus Penipuan Kripto-Romantis Merebak di Nigeria, Hampir 800 Orang Ditahan
Masyarakat dapat langsung datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana tersebut terjadi. Bawa semua bukti yang dimiliki untuk membuat laporan kepolisian, seperti screenshot percakapan dengan penipu, foto, rekaman suara, video, dan/atau bukti transfer.
Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Kalimantan Tengah 9-10 Januari 2025: Waspada Hujan di Siang Hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News