Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2024 yang mengatur tata cara Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai.
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan meningkatkan efiensi proses penagihan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan dasar penerbitan beleid teranyar tersebut.
Pertama, aturan ini disinkronisasikan dengan PMK 61 Tahun 2023. Nirwala bilang, penagihan pajak serta bea dan cukai didasarkan pada amanah yang sama yaitu, UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).
Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Harga Jual Eceran Rokok 2025, Ini Rinciannya
"Dengan demikian, aturan ini bertujuan untuk menyelaraskan mekanisme penagihan agar konsisten antara DJP dengan DJBC," ujar Nirwala kepada Kontan.co.id, Selasa (7/1).
Kedua, PMK 115/2024 ini bertujuan untuk menyederhanakan proses penagihan. Dalam aturan sebelumnya, terdapat perbedaan mekanisme penagihan, di mana utang bea masuk (BM) dan cukai dilakukan penagihan oleh DJBC. Sedangkan utang bea keluar (BK) dan biaya pengganti ditagih melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Dengan adanya beleid ini, maka penagihan untuk jenis utang tersebut semuanya disatukan di bawah DJBC, sehingga proses menjadi lebih efisien dan terintegrasi.
Nirwala menekankan bahwa PMK 115/2024 ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2025 mendatang.
"PMK ini lebih berfokus pada administraso pengelolaan dan penagihan piutang negara sehingga tidak berdampak langsung pada target penerimaan," pungkasnya.
Selanjutnya: OJK Catat Piutang Pembiayaan Multifinance Sebesar Rp 501,37 Triliun per November 2024
Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Besok di Bali, Ini 7 Wilayah yang Masih Diguyur Hujan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News