kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Peningkatan perkara PKPU terus berlanjut pada awal 2021


Minggu, 25 April 2021 / 16:38 WIB
Peningkatan perkara PKPU terus berlanjut pada awal 2021
ILUSTRASI. Palu persidangan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

Sedangkan dari sisi debitur, sisi positifnya adalah, ketika pola restrukturisasi secara konvensional terlalu complicated, maka PKPU bisa menjadi sebuah shortcut agar lebih ada kemudahan pola pembayaran.

"Yang perlu dikaji lebuh detail secara kualitatif dan kuantitatif adalah, pengajuan PKPU ini karena "kemauan" atau karena "kemampuan" bayarnya yang bermasalah. Perkiraan Hipmi, di tahun 2021 akan semakin banyak pengajuan PKPU ketika pola restrukturisasi konvensional perbankan tidak diperpanjang atau tidak ada deviasi kebijakan yang mempermudah debitur," ujar Ajib.

Senada, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jamaslin James Purba mengatakan, dalam kondisi pandemi sekarang, memang perusahaan - perusahaan mengalami kesulitan untuk berbisnis secara normal. Aktivitas bisnis banyak terganggu karena penjualan (sales) terganggu, sehingga income (pendapatan) juga terganggu.

Selanjutnya, pemenuhan kewajiban - kewajiban terhadap mitra bisnis juga berpengaruh. Ia menilai, dalam kondisi tersebut maka pilihan restrukturisasi melalui PKPU merupakan pilihan terbaik. Bagi para kreditur, restrukturisasi PKPU juga tentu lebih memberikan kepastian tentang jadwal - jadwal pembayaran maupun pemenuhan kewajiban debitur sesuai hasil negosiasi di dalam PKPU.

"Baik debitur maupun kreditur sama - sama tidak punya alternatif pilihan kecuali berdamai di PKPU. Kreditur pada umumnya mayoritas memilih berdamai dan memberikan kesempatan pada Debitur untuk memundurkan pelaksanaan kewajibannya," ujar James.

Praktisi Hukum sekaligus Advokat dari Kantor Frans & Setiawan Law Office, Hendra Setiawan Boen menilai, peningkatan perkara PKPU dan kepailitan masih akan berlanjut selama pandemi covid-19 belum berakhir. Terlebih, akhir-akhir ini kasus covid-19 kluster perkantoran mulai melonjak di DKI Jakarta.

"Dengan belum selesainya masalah pandemi covid-19 di indonesia maka perkara PKPU dan pailit juga akan meningkat," ujar Hendra.

Selanjutnya: Digugat PKPU oleh CV Prima Karya, begini respons Sritex (SRIL)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×