kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.560.000   -8.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.275   10,00   0,06%
  • IDX 6.957   -60,21   -0,86%
  • KOMPAS100 1.029   -10,26   -0,99%
  • LQ45 801   -9,74   -1,20%
  • ISSI 211   -1,07   -0,51%
  • IDX30 411   -4,25   -1,02%
  • IDXHIDIV20 490   -6,86   -1,38%
  • IDX80 118   -1,07   -0,90%
  • IDXV30 122   -1,31   -1,07%
  • IDXQ30 136   -1,57   -1,14%

Peningkatan Kasus Kecelakaan Kerja Jadi Sorotan: Pemerintah Diminta Serius Tangani K3


Selasa, 14 Januari 2025 / 19:49 WIB
Peningkatan Kasus Kecelakaan Kerja Jadi Sorotan: Pemerintah Diminta Serius Tangani K3
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja memasang rangka baliho di Jakarta, Kamis (30/11/2023). Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan menjalankan berbagai upaya promotif dan preventif guna menekan angka kecelakaan kerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan turut andil dalam membantu, mendukung, dan mendorong perusahaan untuk melaksanakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) secara berkelanjutan. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menyoroti tren peningkatan kecelakaan kerja.

Timboel menyinggung pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dilakukan setiap tahun. Namun upaya tersebut belum mampu menurunkan angkat kecelakaan kerja yang terjadi setiap tahunnya. 

"Saya meminta agar pemerintah serius memastikan seluruh pekerja sejahtera dan terlindungi. Jangan biarkan pencanangan Bulan K3 Nasional terjadi tanpa makna bagi pekerja Indonesia," ujar Timboel saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (14/1).

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Soroti Tren Peningkatan Jumlah Kecelakaan Kerja

Mengacu pada data kasus dan klaim kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan, kasus kecelakaan kerja mengalami kenaikan setiap tahun, termasuk biaya klaim yang juga terus meningkat.

Tercatat, pada tahun 2016 jumlah kasus kecelakaan kerja yang diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 101.367 kasus (dengan biaya klaim Rp. 832,77 miliar), tahun 2017 naik menjadi 123.040 kasus (klaim Rp 971,95 miliar).

Lalu, di tahun 2018 menjadi 173.415 kasus (Rp 1,22 triliun), tahun 2019 sebanyak 182.835 kasus (Rp 1,57 triliun), dan tahun 2020 sebanyak 221.740 kasus (Rp 1,55 triliun),.

Kemudian, tahun 2021 sebanyak 234.370 kasus (Rp 1,79 triliun), tahun 2022 sebanyak 297.725 kasus (Rp 2,39 triliun), dan tahun 2023 sebanyak 370.747 kasus (Rp 3,04 triliun).

Timboel mengatakan, terjadinya kecelakaan kerja di suatu tempat kerja seharusnya menjadi fokus pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan ada perbaikan signifikan di tempat kerja. Sehingga tidak terjadi lagi kecelakaan kerja. 

Baca Juga: Tragis! 163 Pekerja dalam Kondisi Seperti Perbudakan di Proyek Kendaraan Listrik

"Terjadinya kecelakaan kerja yang berulang di sebuah perusahaan, selain kesalahan pengusaha, juga karena kelalaian pengawas ketenagakerjaan," ucap Timboel.

Dia menambahkan, penerapan K3 juga harus ditujukan kepada seluruh pekerja di luar hubungan kerja. Seperti pekerja kemitraan misalnya ojek online dan pekerja informal lainnya. Hingga pekerja yang melaksanakan penggalian tanah untuk proyek seperti air PAM.

Selanjutnya: BGN Tegaskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Tetap Rp 71 Triliun

Menarik Dibaca: 6 Hal yang Harus Dilakukan Setiap Malam agar Gula Darah Stabil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×