Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Sepanjang tahun 2016 Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah melakukan penindakan terhadap 1.350 kasus hasil tembakau ilegal, termasuk penindakan hasil tembakau asal impor.
Jumlah penindakan tersebut paling tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. "Sebanyak 156,2 juta batang berhasil diamankan oleh Bea Cukai. Nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp 116,2 miliar," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Selasa (11/10).
Pada tahun 2013 pihaknya melakukan penindakan terhadap 635 kasus dengan jumlah barang penindakan sebanyak 94,1 juta batang yang nilainya mencapai lebih dari Rp 52 miliar.
Pada tahun 2014, pihaknya melakukan penindakan terhadap 901 kasus dengan jumlah barang penindakan sebanyak 120 juta batang yang nilainya Rp 118,56 miliar.
Sementara tahun 2015, jumlah penindakan meningkat cukup signifikan, yaitu menjadi 1.232 kasus dengan jumlah penindakan sebanyak 89,6 juta batang yang nilainya mencapai Rp 90,68 miliar.
Menurut Heru, pengawasan tersebut sejalan dengan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau telah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhir bulan lalu. Sebab, kenaikan tarif cukai hasil tembakau tersebut merupakan salah satu instrumen disinsentif rokok ilegal.
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI) Ismanu mengatakan, pihaknya mendukung langkah tegas berupa upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang dilakukan pemerintah.
"Kami berharap dengan terciptanya fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya, rokok ilegal akan semakin berkurang, dan diharapkan pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News