kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tarif cukai rokok naik, ini pengaruhnya ke inflasi


Jumat, 30 September 2016 / 22:45 WIB
Tarif cukai rokok naik, ini pengaruhnya ke inflasi


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah menegaskan, keputusan untuk menaikan tarif cukai rokok mulai tahun depan dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Termasuk dampak sosial, serta imbas yang ditimbulkan kepada industri rokok.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, tujuan ada cukai rokok adalah supaya konsumsinya bisa dikendalikan. Namun, di sisi lain pemerintah juga tidak mau kenaikan ini bisa menimbulkan gejolak sosial.

Salah satu dampak yang ditimbulkan adalah, terhadap kenaikan laju inflasi. Nah, terkait rencana kenaikan tarif cukai tahun depan yang maksimal sebesar 13,46% untuk rokok jenis sigaret putih tangan, pemerintah memperkirakan ada tambahan inflasi sebesar 0,23%.

Tambahan inflasi itu menurut pemerintah sudah masuk dalam proyeksi asumsi inflasi secara keseluruhan sebesar 4%. "Kita sudah mempertimbangkannya terhadap daya beli masyarakat," kata Sri Mulyani, Jumat (30/9) di Jakarta.

Namun, pemerintah belum bisa memastikan dampaknya terhadap jumlah masyarakat miskin tahun depan. Seperti diketahui, salah satu faktor yang berpengaruh terhadap jumlah kemiskinan adalah konsumsi rokok.

Mengingat, banyak masyarakat miskin yang beli rokok. Menurut Sri Mulyani, untuk mengetahui dampaknya terhadap kemiskinan harus diteliti lebih jauh mengenai pengurangan jumlah masyarakat yang merokok.

Kenaikan Lebih Rendah

Sri Mulyani juga mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan tidak akan sebesar kenaikan yang dilakukan tahun ini. Jika dilihat rata-rata kenaikan tertimbang cukai rokok, tahun 2017 ditetapkan sebesar 10,54%. Sementara tahun 2016 lalu rata-rata kenaikan tarif cukai rokok tertimbang hanya 11,76% saja.

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan dampak yang bisa ditimbulkan dari setiap kenaikan. Nah, angka kenaikan tersebut dinilai sudah pas dengan kondisi ekonomi tahun depan.

Sementara itu, Direktur Institut Development of Economic and Fianance (INDEF) Enny Srihartati mengatakan, dengan kenaikan tarif cukai akan menimbulkan kemampuan daya beli terganggu. Namun demikian, kenaikan ini masih dalam tahap yang realistis dan terjangkau.

Enny tidak yakin kebijakan pengenaan cukai bisa membuat konsumen rokok berkurang. Hal itu terbukti setiap tahun tarif cukai naik, tetapi masyarakat tidak mengurangi konsumsinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×