kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KSPI: Mayoritas serikat buruh tetap tolak RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan


Kamis, 13 Agustus 2020 / 15:46 WIB
KSPI: Mayoritas serikat buruh tetap tolak RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa, mayoritas serikat buruh di luar tim teknis yang dibentuk pemerintah tetap tidak setuju dengan adanya omnibus law cipta kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

"Sampai hari ini sikap kita seperti itu, tidak berubah itu juga yang sudah kita sampaikan kepada Pimpinan DPR diwakili Pak Sufmi Dasco, dari Panja Pak Maman dan Wakil Ketua Baleg Pak Awi dan lainnya, kami nyatakan sampai hari ini serikat buruh mayoritas di luar tim teknis bentukan pemerintah menolak RUU omnibus law cipta kerja khususnya kelas ketenagakerjaan yang drafnya sudah diserahkan oleh pemerintah," tegas Said Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (13/8).

Serikat pekerja disampaikan Said Iqbal juga menyerahkan tiga konsep, yaitu tanya jawab seputar Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, ringkasan eksekutif, dan analisa kritis klaster ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja belum jelas, ini penjelasan Baleg

Konsep pertama dijelaskannya dibuat sebuah pembanding atau penyanding dan tanya jawab yang kemudian dikaji, dari tiap pasal-pasal di Undang-Undang No 13 tahun 2003, usulan di RUU Cipta Kerja Klaster ketenagakerjaan, dan usulan dari serikat pekerja.

Kedua resume ringkasan eksekutif mengenai isu seperti dihapusnya Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), adanya upah minimum padat karya, pesangon, dan komponen penentuan kenaikan upah minimum. Hingga akhirnya pada analisa kritis dari klaster ketenagakerjaan.

Said Iqbal menambahkan, bagi persoalan yang belum diatur dalam UU 13/2003 seperti pekerja digital ekonomi, pekerja UMKM, transportasi online, dan lain sebagainya, akan diatur tersendiri untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai pekerja.

Baca Juga: Begini penjelasan Kepala BKPM terkait pentingnya Omnibus Law Cipta Kerja

Atas arahan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, serikat pekerja disebut Said Iqbal setuju untuk dibentuk tim bersama antara Panja Baleg DPR RI RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan untuk membahas pasal demi pasal dalam klaster ketenagakerjaan.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×