kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pengusaha TV lokal tolak beleid TV Digital


Minggu, 12 Januari 2014 / 19:51 WIB
Pengusaha TV lokal tolak beleid TV Digital
ILUSTRASI. Film Seoul Vibe, film Korea terbaru yang banyak ditunggu telah dijadwalkan untuk tayang di Netflix pada pekan ini.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Terbitnya peraturan baru pelaksanaan Televisi(TV) Digital kembali mendapatkan tentangan dari kalangan pengusaha TV lokal yang tergabung dalam Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI).

ATVLI menegaskan, beleid baru TV digital tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Seperti diketahui, akhir Desember 2013 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 32/2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial.

Beleid ini menggantikan Permenkominfo Nomor 22 /2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada September 2013 lalu. Saat itu, yang menggugat aturan TV Digital itu adalah pihak ATVLI.

Direktur Eksekutif Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI), Jimmy Silalahi, mengatakan, sesuai putusan MA, pemerintah tak bisa melanjutkan proses persiapan menuju era TV Digital.  "Peraturan baru hanya mengganti redaksionalnya saja tetapi prinsipnya ya tetap sama juga," ujarnya.

Ia menyatakan, seleksi TV digital seharusnya berhenti dan tidak bisa dilanjutkan kembali karena bertentangan dengan UU Penyiaran.

Menurut ATVLI, dampak putusan MA itu membuat tak ada lagi penghentian siaran atau switch off dari analog ke digital, tidak adanya kelembagaan (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing) dan tidak adanya sistem zonasi siaran digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×