kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengusaha TV lokal tolak beleid TV Digital


Minggu, 12 Januari 2014 / 19:51 WIB
Pengusaha TV lokal tolak beleid TV Digital
ILUSTRASI. Film Seoul Vibe, film Korea terbaru yang banyak ditunggu telah dijadwalkan untuk tayang di Netflix pada pekan ini.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Terbitnya peraturan baru pelaksanaan Televisi(TV) Digital kembali mendapatkan tentangan dari kalangan pengusaha TV lokal yang tergabung dalam Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI).

ATVLI menegaskan, beleid baru TV digital tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Seperti diketahui, akhir Desember 2013 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 32/2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial.

Beleid ini menggantikan Permenkominfo Nomor 22 /2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada September 2013 lalu. Saat itu, yang menggugat aturan TV Digital itu adalah pihak ATVLI.

Direktur Eksekutif Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI), Jimmy Silalahi, mengatakan, sesuai putusan MA, pemerintah tak bisa melanjutkan proses persiapan menuju era TV Digital.  "Peraturan baru hanya mengganti redaksionalnya saja tetapi prinsipnya ya tetap sama juga," ujarnya.

Ia menyatakan, seleksi TV digital seharusnya berhenti dan tidak bisa dilanjutkan kembali karena bertentangan dengan UU Penyiaran.

Menurut ATVLI, dampak putusan MA itu membuat tak ada lagi penghentian siaran atau switch off dari analog ke digital, tidak adanya kelembagaan (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing) dan tidak adanya sistem zonasi siaran digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×