kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -8.000   -0,52%
  • USD/IDR 15.791   -57,00   -0,36%
  • IDX 7.505   -68,76   -0,91%
  • KOMPAS100 1.157   -12,64   -1,08%
  • LQ45 913   -8,80   -0,96%
  • ISSI 228   -2,59   -1,12%
  • IDX30 469   -4,51   -0,95%
  • IDXHIDIV20 564   -3,86   -0,68%
  • IDX80 132   -1,34   -1,01%
  • IDXV30 139   -1,60   -1,13%
  • IDXQ30 156   -1,23   -0,78%

Pengusaha tunggu peraturan teknis terkait penyimpanan DHE


Minggu, 18 November 2018 / 22:36 WIB
Pengusaha tunggu peraturan teknis terkait penyimpanan DHE
ILUSTRASI. Aktivitas pelabuhan petikemas Tanjung Priok


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilig XVI, dimana salah satu isinya mewajibkan para eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) untuk memasukkan dan menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).

Menanggapi hal ini, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani mengaku pihaknya mendukung kebijakan yang diluncurkan pemerintah.

Menurutnya, dengan menyimpan DHE ke dalam SKI, maka akan memperkuat kurs rupiah dan akan memberikan multiplier effect perekonomian dalam negeri menjadi lebih baik.

Ajib menerangkan, pengusaha pun harus menunjukkan sisi nasionalismenya terkait kebijakan yang baru dikeluarkan pemerintah. Meski begitu, Ajib pun mengatakan, para pengusaha masih menunggu aturan teknis dari kementerian terkait dalam menjalankan kebijakan ini.

"Kalau sistem manajemen keuangan para pengusaha, secara teknis akan menyesuaikan dengan peraturan yang ada. Selanjutnya, kita menunggu peraturan teknis dari kementerian sebagai penerjemah Paket Kebijakan Ekonomi ini," tutur Ajib kepada Kontan.co.id, Minggu (18/11).

Hal senada pun disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik Raden Padede.

Dia mengatakan, bila pemerintah sudah mengatur dan mewajibkan pengusaha untuk menyimpan DHE di sistem keuangan Indonesia, maka pengusaha harus mengikuti aturan tersebut.

Namun, dia meminta supaya aturan dan prosedur di lapangan dipersiapkan dengan baik, serta disosialisasikan kepada pengusaha. "Jangan terburu buru menerapkannya sebelum semua prosedur dan mekanismenya siap," tutur Raden.

Raden mengakui, dunia usaha sebenarnya menginginkan supaya penyimpanan DHE tak perlu diatur oleh pemerintah. Apalagi, hal ini tidak sesuai dengan rezim devisa bebas.

"Namun kita melihat dari sisi kepentingan negara yang lebih luas, maka dunia usaha pun harus bisa memakluminya. Sebagai insentif, pemerintah juga memberikan potongan diskon pajak agar dunia usaha tertarik," terang Raden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×