kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pengusaha tunggu peraturan teknis terkait penyimpanan DHE


Minggu, 18 November 2018 / 22:36 WIB
Pengusaha tunggu peraturan teknis terkait penyimpanan DHE
ILUSTRASI. Aktivitas pelabuhan petikemas Tanjung Priok


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilig XVI, dimana salah satu isinya mewajibkan para eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) untuk memasukkan dan menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).

Menanggapi hal ini, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani mengaku pihaknya mendukung kebijakan yang diluncurkan pemerintah.

Menurutnya, dengan menyimpan DHE ke dalam SKI, maka akan memperkuat kurs rupiah dan akan memberikan multiplier effect perekonomian dalam negeri menjadi lebih baik.

Ajib menerangkan, pengusaha pun harus menunjukkan sisi nasionalismenya terkait kebijakan yang baru dikeluarkan pemerintah. Meski begitu, Ajib pun mengatakan, para pengusaha masih menunggu aturan teknis dari kementerian terkait dalam menjalankan kebijakan ini.

"Kalau sistem manajemen keuangan para pengusaha, secara teknis akan menyesuaikan dengan peraturan yang ada. Selanjutnya, kita menunggu peraturan teknis dari kementerian sebagai penerjemah Paket Kebijakan Ekonomi ini," tutur Ajib kepada Kontan.co.id, Minggu (18/11).

Hal senada pun disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik Raden Padede.

Dia mengatakan, bila pemerintah sudah mengatur dan mewajibkan pengusaha untuk menyimpan DHE di sistem keuangan Indonesia, maka pengusaha harus mengikuti aturan tersebut.

Namun, dia meminta supaya aturan dan prosedur di lapangan dipersiapkan dengan baik, serta disosialisasikan kepada pengusaha. "Jangan terburu buru menerapkannya sebelum semua prosedur dan mekanismenya siap," tutur Raden.

Raden mengakui, dunia usaha sebenarnya menginginkan supaya penyimpanan DHE tak perlu diatur oleh pemerintah. Apalagi, hal ini tidak sesuai dengan rezim devisa bebas.

"Namun kita melihat dari sisi kepentingan negara yang lebih luas, maka dunia usaha pun harus bisa memakluminya. Sebagai insentif, pemerintah juga memberikan potongan diskon pajak agar dunia usaha tertarik," terang Raden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×