kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,84   -10,68   -1.14%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eksportir sumber daya alam wajib kembalikan DHE, BI: Dampaknya akan substansial


Minggu, 18 November 2018 / 08:17 WIB
Eksportir sumber daya alam wajib kembalikan DHE, BI: Dampaknya akan substansial
ILUSTRASI. Aktivitas pelabuhan petikemas Tanjung Priok


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - SUKOHARJO. Pemerintah mewajibkan para eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) untuk memasukkan dan menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Ketentuan tersebut tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang diluncurkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (16/11) lalu. Kebijakan ini diyakini bakal menolong perbaikan kondisi neraca pembayaran ke depan.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo memastikan, kebijakan DHE SDA pada prinsipnya tidak akan mengganggu prinsip sistem devisa bebas yang selama ini berlaku. Seperti yang diketahui, dalam Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa disebutkan bahwa setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa.

"Adanya kebijakan DHE SDA dalam paket tidak akan menganulir prinsip sistem devisa bebas, itu akan kita haga dan pertahankan," ujar Dody, Sabtu (17/11).

Dalam Paket Kebijakan XVI, tertulis, DHE SDA tetap dapat digunakan untuk keperluan seperti pinjaman luar negeri, impor, keuntungan/deviden, dan/atau keperluan lain dari penanam modal. Ini sesuai Pasal 8 UU Penanaman Modal, dengan menyampaikan dokumen pendukung.

Dody menjelaskan, kebijakan ini sebagai langkah pemerintah mendorong peran swasta dan eksportir untuk turut menjaga stabilitas nilai tukar. Upaya menahan DHE SDA di dalam sistem keuangan dalam negeri tentu akan memasok suplai valas yang besar di pasar domestik.

"Dampak secara jumlah nilainya juga cukup substansial karena SDA merupakan salah satu komoditas utama ekspor kita, jadi DHE melalui SDA cukup besar," lanjut Dody.

Asal tahu saja, sejumlah sektor yang diwajibkan menyimpan DHE di dalam negeri meliputi pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. DHE tersebut tak wajib dikonversi ke dalam rupiah, namun eksportir akan menerima insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final yang berbeda tergantung mata uang DHE dan jangka waktu penyimpanannya di SKI.

Di sisi lain, kebijakan ini menurut Dody, juga akan berdampak positif pada perbankan. Sebab, kontribusi DHE SDA yang disimpan dalam negeri tentu akan menambah amunisi valas untuk keperluan pembiayaan pasar domestik.

Kebijakan DHE SDA ini pun dinilai bisa menjadi obat mujarab bagi neraca pembayaran yang akan terasa dampaknya secara jangka pendek, menengah, maupun panjang. "Kalau masuk dalam waktu dekat, akan langsung memasok valas di Indonesia," imbuhnya.

Rencananya, kebijakan ini akan dituang ke dalam Peraturan Pemerintah dengan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) selaku pengawas dan pengatur ketentuan lebih lanjut, serta dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait masuknya DHE ke sistem keuangan. Gubernur (BI) Perry Warjiyo pun telah menyatakan, BI akan segera membuat rekening simpanan khusus untuk menampung DHE ini.

Namun, Dody enggan memastikan kapan Peraturan BI terkait DHE SDA dan rekening simpanan khusus akan rampung dibuat. "Rekening khusus mungkin nanti akan kerjasama BI dan OJK, tapi saya tidak bisa sampaikan lebih detail," tandas Dody.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×