kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ekonom UI: Insentif pajak akan dorong eksportir menaruh DHE di dalam negeri


Jumat, 16 November 2018 / 19:19 WIB
Ekonom UI: Insentif pajak akan dorong eksportir menaruh DHE di dalam negeri
ILUSTRASI. Diskusi mengenai devisa hasil ekspor


Reporter: Martyasari Rizky | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka meningkatkan dan menjaga ketahanan ekonomi nasional, pemerintah mengeluarkan seperangkat kebijakan untuk mengendalikan devisa dengan memberikan insentif perpajakan kepada para pelaku usaha, utamanya eksportir Sumber Daya Alam (SDA).

Namun, pemerintah juga diharapkan dapat terus memastikan kalau kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dengan memberikan insentif pajak kepada eksportir SDA tersebut, dapat terlaksana dengan baik. Dalam artian, eksportir tidak dibuat kesulitan saat mengajukan insentif pajak.

"Dengan pemberian insentif atau keringanan pajak kepada eksportir ini tentu akan mendorong mereka untuk menaruh hasil ekspornya, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar di dalam negeri," kata Ari Kuncoro, Ekonom Universitas Indonesia (UI), Jum'at (16/11).

Ari menambahkan, dengan adanya pemberian insentif ini juga bisa menigkatkan investasi, dengan syarat ada kejelasan dalam prosedur pengajuan insentif, dari mulai petunjuk teknis sampai dengan petunjuk pelaksanaannya.

"Serta, jika dilihat dari segi tujuan, dikeluarkannya kebijakan ini sudah sangat tepat, dan sudah bisa membuat para eksportir SDA ini untuk menaruh hasil ekspornya di dalam negeri. Tetapi, pada akhirnya tergantung dari implementasinya akan seperti apa," ujarnya.

Insentif perpajakan yang diberikan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan (PPh) atas deposito, tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Untuk pengaturan DHE, saat ini hanya diperlukan pelaporan dan dimasukkannya DHE dari ekspor barang-barang hasil SDA, tanpa ada kewajiban untuk ditempatan di dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).

Asal tahu, kebijakan peningkatan DHE hasil SDA ini didasarkan atas ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 24 tahun 1999 Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, dimana setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa.

Dengan adanya kewajiban untuk memasukkan DHE ini diharapkan tidak akan menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×