Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah tahun 2023 dan meminta penetapan upah 2023 tetap berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengatakan tidak dibenarkan penetapan upah berdasarkan PP 36 tahun 2021 karena payung hukum PP tersebut yaitu UU Cipta Kerja tengah cacat secara formil. Selain itu, Feri juga menanyakan terkait terbitnya Permenaker 18 Tahun 2022. Apakah lahirnya Permenaker ini merupakan tindak lanjut dari UU Tenaga kerja atau UU Cipta Kerja.
Feri menjelaskan, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91 melarang adanya aturan teknis baru yang berasal dari UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Respons Buruh Soal Rencana Pengusaha Gugat Permenaker Upah Mininum Naik Maksimal 10%
"Tapi jika Permenaker tersebut merupakan tindak lanjut dari UU Tenaga Kerja maka Permenaker itu dibenarkan," jelas Feri pada Kontan.co.id, Selasa (22/11).
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan pihaknya akan melakukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila gubernur menetapkan upah minimum yang bertentangan dengan PP 36/2021.
Menanggapi hal ini, Feri mengatakan bahwa putusan PTUN masih akan kalah dengan putusan MK yang menyatakan UU CK beserta aturan turunannya dinyatakan inkonstitusional. Dijelaskannya bahwa kedudukan MK masih lebih tinggi dari pada PTUN.
Baca Juga: Apindo Akan Ajukan Uji Materiil Permenaker Kenaikan Upah Minimum ke MA
"Untuk itu, keputusan MK harus di patuhi setiap lembaga, tapi pengusaha merasa yang penting ada alasan. Jadi ini soal akal bulus agar tidak mematuhi putusan MK saja," tambah Feri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News