kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,01   -18,50   -1.98%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha tak perlu panik soal aturan karbon


Rabu, 25 Oktober 2017 / 20:42 WIB
Pengusaha tak perlu panik soal aturan karbon


Reporter: Siti Rohmatulloh | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah orientasi pembangunan nasional konservatif menjadi pembangunan rendah karbon. Beberapa langkah dilakukan pemerintah untuk mencapai target penurunan emisi karbon 26% pada 2020 dan 41% pada 2030.

Dua di antaranya adalah peluncuran aplikasi PEP online dan revisi Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK). Pengusaha diharapkan dapat terlibat dalam upaya ini dengan lebih menekankan efisiensi dalam kegiatan produksinya.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan aplikasi yang peluncurannya baru ia resmikan itu berfungsi memantau upaya sesuai komitmen mengurangi emisi.

Aplikasi yang dinamakan PEP online ini bisa mendeteksi sampai ke tingkat lokal sehingga proses evaluasi dan pelaporan setiap aktivitas terkait emisi karbon dapat terintegrasi dan melibatkan semua pihak.

Bersamaan dengan peluncuran aplikasi tersebut, Menteri Bambang juga menyampaikan akan adanya peraturan presiden baru untuk merevisi perpres Nomor 61 Tahun 2011 tentang RAN GRK yang dinamakan Perpres Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon. Dibentuknya Perpres baruini untuk mneguatkan serta menegaskan rencana pemerintah untuk melakukan perubahan orientasi pembangunan menuju Indonesia Hijau 2030.

Yono Reksoprodjo, Eksekutif IBCSD mengakui komitmen mengimplementasikan pembangunan berkelanjutan dengan rencana pembangunan rendah karbon ini pun menjadi perbincangan para pengusaha. Akan tetapi, menurutnya perlu adanya ketegasan pemerintah dalam menjalankan kebijakan agar tercipta persaingan yang adil di antara para pengusaha.

"Dengan ketegasan pemerintah, arah kompetisi akan menjadi lebih jelas," ujar Yono.

Bambang menambahkan, dengan adanya revisi perpres ini, pengusaha diharapkan dapat memasukkan unsur green dalam perencanaan pembangunannya. Selain itu, perusahaan dituntut untuk menekankan efisiensi dalam kegiatan produksinya, seperti pemanfaatan lahan yang lebih efisien dan produksi yang rendah karbon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×