kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPPU semprit Kemhub soal tarif batas bawah


Kamis, 13 November 2014 / 10:14 WIB
KPPU semprit Kemhub soal tarif batas bawah
ILUSTRASI. Rekomendasi saham Indofood CBP (ICBP)


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyemprit kebijakan penetapan tarif batas bawah tiket penerbangan domestik kelas ekonomi yang ditetapkan pemerintah.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 51/2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan  dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri menyatakan bahwa maskapai penerbangan wajib mengajukan izin jika ingin menjual tiket dengan harga 50% dari tarif batas atas. Pengajuan tarif itu menjadi batas tarif bawah tiket penerbangan. 

KPPU melihat kebijakan ini sebagai langkah mundur dari Kementerian Perhubungan (Kemhub) yang telah bekerja keras menciptakan struktur industri penerbangan domestik yang kuat dan kompetitif.

Ketua KPPU, Nawir Messi menilai penetapan tarif batas bawah di industri manapun, termasuk penerbangan, selalu  berpotensi mendorong kenaikan harga di atas harga normal. "Penetapan batas bawah itu nantinya akan mengangkat harga tiket pesawat," ujarnya, Rabu (12/11).

Ia mengungkapkan bahwa penetapan tarif batas bawah hanya merugikan konsumen karena maskapai menjadi tidak inovatif dan malah akan terlindungi dari kebijakan itu.  Artinya proses berinovasi, terutama inovasi pemasaran, menjadi terhenti sehingga konsumen dirugikan.

Untuk itu, Nawir menyarankan sebaiknya penetapan batas bawah dilakukan berdasarkan indeks kompetitif rute penerbangan. "Untuk rute kompetitif sebaiknya diserahkan kepada mekanisme pasar, sementara rute yang kurang kompetitif ditetapkan melalui batas bawah," imbuh Nawir.

Tarif akan turun

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemhub, Djoko Murjatmodjo menuturkan sebenarnya pemerintah tidak pernah secara eksplisit menetapkan tarif batas bawah, melainkan hanya menetapkan tarif batas atas.

Alhasil, dengan kebijakan ini pelaku jasa penerbangan yang menawarkan tarif tiket 50% di bawah tarif batas atas, mereka wajib memperoleh ijin dari Ditjen Perhubungan Udara terlebih dahulu.

Hal ini dilakukan dengan maksud agar pemerintah dapat melihat berapa kursi dan periode penawaran harga tiket di bawah 50% tersebut. "Kami ingin memastikan bahwa harga tiket di bawah 50% itu tidak akan berpengaruh terhadap standar biaya operasi yang berefek pada pelanggaran ketentuan keselamatan pesawat," jelas Djoko.

Kemhub pun berencana untuk merevisi tarif batas bawah ini dari 50% dari tarif tiket batas atas menjadi 30% dari tiket tarif batas atas. Ketentuan ini bisa menurunkan tarif karena maskapai yang mau menurunkan tarif lebih murah tidak perlu meminta izin ke Kementerian Perhubungan. Rencana ini, kata Djoko, sudah dibicarakan dan disepakati oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan dengan perusahaan maskapai. 

Wakil Direktur Niaga Sriwijaya Air, Hasudungan Pandiangan, mengungkapkan penetapan tarif batas bawah dalam menjamin keselamatan penumpang belum tentu benar. Pasalnya, selama ini jika standar keselamatan diabaikan pasti langsung diberikan surat peringatan dari pemerintah.

Ia menyarankan pemerintah hanya menetapkan tarif batas atas sebagai perlindungan kepada konsumen. Adapun tarif bawah di lempar ke mekanisme pasar. 

Sampai saat ini KPPU belum membuat kesimpulan seputar tarif batas bawah. "Saat ini hanya mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya untuk melakukan kajian lebih lanjut," kata Taufik Ahmad, Direktur Pengkajian, Kebijakan, dan Advokasi KPPU. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×