kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.878   61,00   0,38%
  • IDX 7.147   -14,46   -0,20%
  • KOMPAS100 1.093   -1,18   -0,11%
  • LQ45 868   -4,12   -0,47%
  • ISSI 217   0,73   0,34%
  • IDX30 444   -2,73   -0,61%
  • IDXHIDIV20 535   -4,97   -0,92%
  • IDX80 125   -0,13   -0,10%
  • IDXV30 135   -1,16   -0,85%
  • IDXQ30 148   -1,31   -0,88%

Pengusaha Siap Naikkan Upah Minimal 2024, Ini Daftar UMP 2023 yang Berlaku


Senin, 13 November 2023 / 05:00 WIB
Pengusaha Siap Naikkan Upah Minimal 2024, Ini Daftar UMP 2023 yang Berlaku
ILUSTRASI. Pengusaha Siap Naikkan Upah Minimal 2024, Ini Daftar UMP 2023 yang Berlaku


Reporter: Adi Wikanto, Ratih Waseso | Editor: Adi Wikanto

Kenaikan UMP 2024 - JAKARTA. Pengusaha siap mematuhi aturan baru tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Sebelum kenaikan upah minimal ditetapkan, simak daftar UMP tahun 2023 yang sekarang berlaku di Indonesia.

Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, maka UMP dan UMK 2024 dipastikan akan naik dari tahun 2023.

Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel. 

Di antaranya, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, ketentuan formulasi  upah dalam PP 51/2023 perlu dihormati  oleh semua pihak. Dimana ketentuan ini sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia. 

Namun Shinta menyebut, pengusaha berharap agar indeks berita dalam formula yang ditetapkan dalam mempertimbangkan situasi perekonomian dan kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut. Hal itu sejalan dengan apa yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan. 

Baca Juga: Tuntut Kenaikan Upah 2024 Sebesar 15%, Buruh Ancam Mogok Kerja

"Tetapi terkait formula pengupahan yang baru ini, kami berharap dalam menentukan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan, tentu harus mempertimbangkan situasi perekonomian  serta kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut,"

Hal tersebut, kata Shinta menjadi poin yang krusial sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak terhadap situasi kondisi hubungan industrial yang bisa berpotensi pada penyerapan tenaga kerja.

Meski demikian, Shinta menekankan dalam implementasi ketentuan UMP harus dilandasi semangat kesatuan dengan tujuan membangun perekonomian Indonesia. 

"Sehingga musyawarah mufakat lewat dialog sosial adalah penting, karena perbedaan pendapat adalah dinamika yang mau tidak mau akan terjadi," kata Shinta. 

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Agus Dermawan mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar mengenai terbitnya aturan baru pengupahan. Pada Senin rencananya akan dilakukan rapat mengenai upah tahun 2024 pasca terbitnya  aturan tersebut. "Baru besok pagi kami rapatkan. (Usulan angka kenaikan) Menunggu Hasil rekomendasi Depenas dulu," kata Agus. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan kenaikan upah tahun 2024 adalah penghargaan untuk para buruh yang telah membantu perekonomian nasional. Pemerintah berharap kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha. "Dengan demikian perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," kata Ida dalam keterangan resmi.

Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya.

UMP 2023

Data Kemnaker menyatakan, UMP tertinggi 2023 adalah DKI Jakarta. UMP DKI Jakarta tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 4.901.798. UMP DKI Jakarta 2023 itu naik 5,60% dari tahun 2022.

Sedangkan UMP 2023 terendah adalah di Jawa Tengah. UMP 2023 Jawa Tengah sebesar Rp 1.958.169,69, naik 8,01% dibandingkan tahun 2022.

Jawa Tengah adalah salah satu dari tiga daerah dengan UMP 2023 di bawah Rp 2 juta. Daerah lainnya adalah, Jawa Barat dengan UMP tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670,17. UMP Jawa Barat hanya naik 7,88% dari tahun 2022.

Kemudian UMP Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2023 sebesar Rp1.981.782,39. UMP Yogyakarta tahun 2023 naik 7,65% dari tahun 2022.

Berikut daftar provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2023:

1. UMP 2023 Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar 7,81%

2. UMP 2023 Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45%)

3. UMP 2023 Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15%)

4. UMP 2023 Riau, Rp3.191.662,53 (8,61%)

5. UMP 2023 Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04%)

6. UMP 2023 Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26%)

7. UMP 2023 Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05%)

8. UMP 2023 Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90%)

9. UMP 2023 Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15%)

10. UMP 2023 Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51%)

11. UMP 2023 DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60%)

12. UMP 2023 Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88%)

13. UMP 2023 Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01%)

14. UMP 2023 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65%)

15. UMP 2023 Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86%)

16. UMP 2023 Banten, Rp2.661.280,11 (6,40%)

17. UMP 2023 Bali, Rp2.713.672,28 (7,81%)

18. UMP 2023 Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44%)

19.  UMP 2023 Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54%)

20. UMP 2023 Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16%)

21. UMP 2023 Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85%)

22. UMP 2023 Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38%)

23. UMP 2023 Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20%)

24. UMP 2023 Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79%)

25. UMP 2023 Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26%)

26. UMP 2023 Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73%)

27. UMP 2023 Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93%)

28. UMP 2023 Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10%)

29. UMP 2023 Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74%)

30. UMP 2023 Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20%)

31. UMP 2023 Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39%)

32. UMP 2023 Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00%)

33.  UMP 2023 Papua, Rp3.864.696,00 (8,50%).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×