kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengusaha siap bayar iuran pensiun pekerja


Rabu, 08 April 2015 / 21:00 WIB
Pengusaha siap bayar iuran pensiun pekerja
ILUSTRASI. Menu pisang goreng wijen ala Negeri Gajah Putih Thailand paling cocok disajikan di pagi hari di akhir pekan kali ini.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menyatakan siap membayar iuran pensiun pekerja. Kesiapan tersebut mereka berikan terkait penetapan jaminan pensiun yang dilakukan oleh pemerintah hari ini.

Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta mengakui bahwa sebenarnya pengusaha keberatan, membayar iuran pensiun pekerja. Karena saat ini, pengusaha sudah dibebani oleh kewajiban untuk menanggung BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan pekerja.

Pengusaha memandang, harusnya dana pensiun dipotong dari gaji pekerja setiap bulan. "Tapi apa boleh buat, karena ini sudah jadi kebijakan ya mau tidak mau," kata Sarman kepada KONTAN Rabu (8/4).

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi hari ini akhirnya menetapkan besaran jaminan pensiun untuk pekerja. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkannya di Jakarta hari ini mengatakan, besaran iuran pensiun mencapai 8%.

Besaran tersebut ditanggung dua pihak. Pertama, pengusaha sebesar 5%. Sedangkan kedua, sebear 3%. Besaran iuran pensiun tersebut rencananya akan diberlakukan Juli nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×