kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   9.000   0,60%
  • USD/IDR 15.859   76,00   0,48%
  • IDX 7.211   -34,61   -0,48%
  • KOMPAS100 1.104   -5,60   -0,50%
  • LQ45 874   -6,09   -0,69%
  • ISSI 221   -1,44   -0,65%
  • IDX30 448   -4,40   -0,97%
  • IDXHIDIV20 538   -7,09   -1,30%
  • IDX80 126   -0,84   -0,66%
  • IDXV30 132   -3,95   -2,90%
  • IDXQ30 148   -1,58   -1,05%

Pengusaha sesalkan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan terlambat


Kamis, 24 September 2020 / 14:09 WIB
Pengusaha sesalkan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan terlambat
ILUSTRASI. Sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bogor Kota, Jawa Barat, Jumat (18/9/2020). Pelayanan cepat BPJAMSOSTEK terhadap p


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Non alam Penyebaran Covid-19.

Meski begitu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai aturan yang diundangkan pada 1 September 2020 ini terlambat diterbitkan.

"Dunia usaha masih menyayangkan sebenarnya  peraturan ini agak telat karena itu perlu waktu sekitar 5 bulan untuk diterbitkan sejak diperintahkan oleh presiden dan tentunya itu menimbulkan pertanyaan sense of crisis maupun agility dari pemerintah," ujar  Ketua Komite Jaminan Sosial DPN Apindo Soeprayitno, Kamis (24/9).

Menurut Soeprayitno, sejak April 2020 atau sebulan setelah pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, Apindo sudah menyurati pemerintah untuk memberikan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun.

Baca Juga: Jokowi terbitkan Keppres bentuk Pansel Dewas dan Direksi BP Jamsostek

Relaksasi tersebut yakni membebaskan kewajiban pembayaran selama 12 bulan namun tidak mengurangi manfaat bagi pekerja ketika mengalami risiko.

"Selain itu, Apindo juga mengusulkan agar pekerja yang dirumahkan karena terdampak pandemi covid-19 diperbolehkan untuk mencairkan uang jaminan hari tua, yang saat itu berdasarkan PP 60 tahun 2015 hanya diperbolehkan untuk pekerja yang mengalami PHK, pensiun atau meninggal dunia, padahal kondisinya dalam kondisi covid-19," tambahnya.

Meski aturan tersebut  terlambat, Soepriyatno mengapresiasi penerbitan PP ini.  Menurutnya, lebih baik aturan ini terlambat daripada tidak sama sekali.

Baca Juga: Siap-siap! Menaker pastikan subsidi gaji tahap IV ditransfer Selasa 22 September

Lebih lanjut, dia mengatakan, relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada peserta, kelangsungan usaha juga kesinambungan penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu dia pun berharap hal ini diimplementasikan dengan baik dan mengedepankan kepuasan peserta.

"Kami memohon semoga BPJS Ketenagakerjaan lebih mengedepankan kepuasan peserta sehingga implementasinya bisa sederhana, tidak merepotkan dunia usaha, tidak banyak form-form yang harus diisi, sehingga dengan demikian manfaat dari relaksasi ini bisa langsung terserap untuk membantu ketahanan cashflow perusahaan yang tertekan akibat pandemi Covid-19," jelas Soeprayitno.

Di sisi lain, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Haiyani Rumondang mengatakan, pemerintah telah berupaya mengakomodir seoptimal mungkin memberikan relaksasi bagi dunia usaha.

Meskipun aturan yang diterbitkan terlambat, dia berpendapat aturan ini masih sesuai dengan momen yang ada.

Baca Juga: Pengusaha ingin relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat diperpanjang

"Pemerintah tetap hadir dengan berbagai pertimbangan. Tidak hanya mempertimbangkan bagaimana beban pengusaha dan pekerja  tetapi juga beban lain dari dampak covid-19. Dengan langkah cepat walaupun agak terlambat, saya berharap sejak launching pertama kali, dengan kita sudah memulai ini saya kira tinggal menunggu sejauh mana pihak pemberi kerja merespon hal ini," katanya.

Adapun, melalui PP 49/2020 ini relaksasi yang diberikan berupa keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%, penundaan pembayaran sebagian iuran jaminan pensiun, kelonggaran batas waktu pembayaran iuran, ada pula keringanan denda yang diturunkan menjadi 0,5%.

Selanjutnya: Pemerintah segera salurkan bantuan subsidi gaji tahap IV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×