kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.690.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

Pengusaha sesalkan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan terlambat


Kamis, 24 September 2020 / 14:09 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bogor Kota, Jawa Barat, Jumat (18/9/2020). Pelayanan cepat BPJAMSOSTEK terhadap p


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

"Kami memohon semoga BPJS Ketenagakerjaan lebih mengedepankan kepuasan peserta sehingga implementasinya bisa sederhana, tidak merepotkan dunia usaha, tidak banyak form-form yang harus diisi, sehingga dengan demikian manfaat dari relaksasi ini bisa langsung terserap untuk membantu ketahanan cashflow perusahaan yang tertekan akibat pandemi Covid-19," jelas Soeprayitno.

Di sisi lain, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Haiyani Rumondang mengatakan, pemerintah telah berupaya mengakomodir seoptimal mungkin memberikan relaksasi bagi dunia usaha.

Meskipun aturan yang diterbitkan terlambat, dia berpendapat aturan ini masih sesuai dengan momen yang ada.

Baca Juga: Pengusaha ingin relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat diperpanjang

"Pemerintah tetap hadir dengan berbagai pertimbangan. Tidak hanya mempertimbangkan bagaimana beban pengusaha dan pekerja  tetapi juga beban lain dari dampak covid-19. Dengan langkah cepat walaupun agak terlambat, saya berharap sejak launching pertama kali, dengan kita sudah memulai ini saya kira tinggal menunggu sejauh mana pihak pemberi kerja merespon hal ini," katanya.

Adapun, melalui PP 49/2020 ini relaksasi yang diberikan berupa keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%, penundaan pembayaran sebagian iuran jaminan pensiun, kelonggaran batas waktu pembayaran iuran, ada pula keringanan denda yang diturunkan menjadi 0,5%.

Selanjutnya: Pemerintah segera salurkan bantuan subsidi gaji tahap IV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×