Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
"Kami memohon semoga BPJS Ketenagakerjaan lebih mengedepankan kepuasan peserta sehingga implementasinya bisa sederhana, tidak merepotkan dunia usaha, tidak banyak form-form yang harus diisi, sehingga dengan demikian manfaat dari relaksasi ini bisa langsung terserap untuk membantu ketahanan cashflow perusahaan yang tertekan akibat pandemi Covid-19," jelas Soeprayitno.
Di sisi lain, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Haiyani Rumondang mengatakan, pemerintah telah berupaya mengakomodir seoptimal mungkin memberikan relaksasi bagi dunia usaha.
Meskipun aturan yang diterbitkan terlambat, dia berpendapat aturan ini masih sesuai dengan momen yang ada.
Baca Juga: Pengusaha ingin relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat diperpanjang
"Pemerintah tetap hadir dengan berbagai pertimbangan. Tidak hanya mempertimbangkan bagaimana beban pengusaha dan pekerja tetapi juga beban lain dari dampak covid-19. Dengan langkah cepat walaupun agak terlambat, saya berharap sejak launching pertama kali, dengan kita sudah memulai ini saya kira tinggal menunggu sejauh mana pihak pemberi kerja merespon hal ini," katanya.
Adapun, melalui PP 49/2020 ini relaksasi yang diberikan berupa keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%, penundaan pembayaran sebagian iuran jaminan pensiun, kelonggaran batas waktu pembayaran iuran, ada pula keringanan denda yang diturunkan menjadi 0,5%.
Selanjutnya: Pemerintah segera salurkan bantuan subsidi gaji tahap IV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News