Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja. Beleid sapu jagat tersebut telah diberi nomor sebagai UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Beleid yang menyatukan revisi sejumlah UU itu diklaim akan menarik investasi masuk ke Indonesia. Sehingga nantinya akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Ketua Bidang Kebijakan Publik, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan, dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja tersebut tentunya telah memudahkan segala regulasi yang ada bagi para investor. Sehingga, hal ini sangat memungkinkan investor untuk masuk ke Indonesia.
Menurutnya, dengan berbagai kemudahan yang tertulis dalam UU Cipta Kerja khususnya dari sisi regulasi yang rumit maupun birokrasinya. Dengan demikian, kemudahan berusaha juga akan semakin mudah dan akn menciptakan lapangan kerja yang baru.
Baca Juga: Pengamat: Ada dua poin kuat untuk menggugat Omnibus Law
“Sehingga dengan adanya Omnibus Law ini akan membuat investor asing lebih nyaman berinvestasi di Indonesia. Tentunya juga bukan hanya investor besar maupun asing. Tapi juga investor domestik,” jelas Sutrisno saat dihubungi KONTAN, Selasa (3/11).
Ia juga berharap, dengan adanya beleid tersebut, realisasi kemudahan investasi akan sesuai dengan yang diharapkan. Sehingga, birokrasi di lapangan dapat lebih memahami tujuan dari adanya Omnibus Law. “Artinya mereka tidak boleh lagi kerja seperti biasanya, tapi lebih mendorong agar investor ini bisa segera melakukan investasi,” tutupnya.
Selanjutnya: Luhut: UU Cipta Kerja bisa kembangkan lumbung pangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News