kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Pengusaha sebut kenaikan upah buruh tahun 2020 masih mengacu pada PP 78/2015


Rabu, 16 Oktober 2019 / 12:42 WIB
Pengusaha sebut kenaikan upah buruh tahun 2020 masih mengacu pada PP 78/2015
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi sepatu untuk diekspor di Tangerang, Banten, Selasa (30/4/2019). Wakil Ketua Kadin Shinta Kamdani mengatakan, kenaikan upah tahun depan mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani mengatakan, kenaikan upah tahun depan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Shinta menyebut, selama belum ada perubahan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, maka struktur kenaikan upah masih sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga: Lagi, IMF memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi global jadi 3%

Sementara itu, berdasarkan PP 78/2015, formula perhitungan upah minimum adalah upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara Upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun berjalan.

Shinta mengaku tidak mudah menaikkan upah hingga 8% di tengah kondisi ekonomi global yang tengah melambat. Namun, dia menyebut, pelaku usaha tetap harus mengikuti aturan yang ditetapkan.

"Akan sangat berat, tetapi bagaimana pun juga kita harus ada dasar perhitungannya. Kita kan tidak bisa asal menetapkan besarannya," ujar Shinta, Selasa (15/10).

Dia pun menambahkan, bila pelaku usaha memang mengalami kesulitan melakukan kenaikan upah di tahun mendatang, dia berpendapat perlu dilakukan perjanjian bilateral antara pelaku usaha dan pekerja.

Baca Juga: Neraca perdagangan September kembali defisit US$ 160 juta

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengaku sampai saat ini belum menetapkan kenaikan upah tahun mendatang. Dia menyebut, kenaikan upah akan ditetapkan bulan mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×