kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pengusaha sawit membantah terima subsidi biodiesel dari pemerintah


Kamis, 01 Agustus 2019 / 14:57 WIB
Pengusaha sawit membantah terima subsidi biodiesel dari pemerintah


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha membantah menerima subsidi untuk produk biodiesel. Indonesia diancam akan dikenai bea masuk anti subsidi (BMAS) oleh Uni Eropa (UE) sebesar 8% hingga 18%. Tuduhan tersebut dinilai merupakan kesalahan persepsi dari UE.

"Itu kan masalah persepsi mereka bahwa misalnya Badan Pengelola Dana Pungutan Kelapa Sawit (BPDP-KS) dianggap subsidi, itu kan bukan uang pemerintah," ujar Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono usai menghadiri pekan riset sawit Indonesia, Kamis (1/8).

Joko bilang Indonesia harus dapat membuktikan tidak adanya subsidi yang diterima. Pasalnya bila aturan tersebut diterapkan akan memukul ekspor minyak sawit Indonesia.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan. Paulus bilang aturan yang rencananya diterapkan September mendatang akan membuat produksi turun.

Oleh karena itu perlu melakukan pembelaan terkait hal itu. Upaya pembelaan bagi biodiesel Indonesia dilakukan baik oleh pemerintah mau pun pengusaha sendiri.

Bahkan pembelaan dilakukan hingga bulan Januari mendatang. Pasalnya Januari aturan bea masuk anti subsidi tersebut baru mulai ditetapkan dengan jangka waktu 5 tahun. "Kita harus lawan, kalau tidak negara lain meniru," terang Paulus.

Terdapat 9 tuntutan yang dituduhkan oleh UE sebagai subsidi. Hal itu dinilai oleh Paulus merupakan tuntutan yang tidak memiliki dasar.

Beberapa tuntutannya adalah dugaan subsidi yang diberikan melalui bank ekspor impor (exim) dan PT Asuransi Ekspor Indonesia (asei/Persero). Sebagai badan usaha milik pemerintah, fasilitas yang diberikan oleh bank dianggap sebagai subsidi.

Hal serupa juga terjadi pada hasil produksi minyak sawit PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Sebagai perusahaan pelat merah, PTPN dituduh menjual minyak sawit lebih murah ke produsen biodiesel sehingga menurunkan biaya produksi. "Itu omong kosong semua, mana ada mau jual harganya lebih murah," jelas Paulus.

Tuntutan UE pun semakin tidak memiliki kejelasan. Setelah sebelumnya gagal, UE memperluas tuntutan subsidi, bahkan hingga menuduh fasilitas yang diberikan di kawasan industri berikat sebagai subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×