kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengusaha sambut positif diskon super deduction tax, dan menanti aturan teknisnya


Selasa, 09 Juli 2019 / 17:32 WIB
Pengusaha sambut positif diskon super deduction tax, dan menanti aturan teknisnya


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pelaku usaha menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang memuat kebijakan pengurangan pajak penghasilan (PPh) super alias super deduction tax bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi dan/atau riset dan pengembangan (R&D).

Insentif ini memang sudah diwacanakan dan masuk dalam pipeline kebijakan pemerintah sejak tahun lalu. “Untuk saat ini, besaran diskon tersebut kami rasa sudah cukup dan kami sangat menyambut baik akhirnya kebijakan ini bisa disahkan,” ujar Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani kepada Kontan.co.id, Selasa (9/7).

Baca Juga: Presiden resmi menerbitkan aturan insentif super deduction tax

Menurutnya, saat ini pengusaha dan pelaku industri tinggal menanti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi dasar aturan dan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Senada dengan pemerintah, Shinta memandang kebijakan ini mestinya menjadi pendorong pengembangan industri manufaktur yang memiliki nilai tambah tinggi.

“Industri tersebut membutuhkan tenaga kerja yang ahli dan penelitian yang intense dan costly (mahal),” lanjutnya.

Baca Juga: Pemerintah segera pangkas pajak besar-besaran

Dengan adanya pengurangan PPh super mencapai 300%, Shinta menilai, mestinya akan ada banyak perusahaan langsung melakukan investasi terhadap sarana pendidikan vokasi sesuai dengan kebutuhannya, begitu juga dengan kegiatan R&D.

“Karena biaya litbang itu sangat besar, bisa 10% - 30% persen anggaran perusahaan. Dengan melakukan litbang di sini mereka (pengusaha) bisa langsung menyesuaikannya dengan kondisi pasar, lingkungan, suplai bahan baku, dan sebagainya,” ujar Shinta.

Baca Juga: Apindo berharap pelaksanaan super deduction tax tidak dipersulit

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Herman Juwono menambahkan, kebijakan insentif ini juga penting untuk menyelaraskan rencana pemerintah menuju negara industri yang menitikberatkan pada keahlian tenaga kerja, serta kekuatan penelitian.

“Sebagai negara berkembang dan masuk dalam G20, kita masih miskin R&D. Dana pemerintah maupun perusahaan masih amat sedikit yang dialokasikan untuk R&D,” ujar Herman kepada Kontan.co.id, Selasa (9/7).

Baca Juga: Aturan insentif pajak super deduction tax tinggal menunggu diteken Presiden Jokowi

Ia menilai, untuk tahap awal, besaran insentif yang ditawarkan kepada pelaku usaha dan industri juga sudah cukup menarik. Setidaknya, pengusaha tidak lagi merasa terlalu terbebani dengan biaya penyelenggaraan pelatihan atau magang, serta biaya penelitian yang selama ini memakan biaya besar.

Kendati begitu, Herman juga menyarankan agar pemerintah mengawal dan mengevaluasi pemberian insentif perpajakan ini. Terutama efektivitasnya terhadap kemajuan kualitas pendidikan vokasi, kualitas tenaga kerja, dan kualitas penelitian dan pengembangan.

“Setiap peraturan dan kebijakan ada tahap permulaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Pemerintah tentunya nanti harus mengevaluasi juga apakah insentif ini berjalan sesuai target, yaitu meningkatkan kualitas pendidikan vokasi dan riset oleh perusahaan dan industri,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×