Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam waktu dekat akan mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai super deduction tax. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak mempersulit pelaksanaannya.
“Sudah tepat sasaran. Ini akan mendorong perusahaan meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” ujar Hariyadi saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (19/6).
Super deduction tax merupakan insentif pajak yang diberikan untuk perusahaan yang berinvestasi dalam pendidikan dan pelatihan vokasi serta dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Pemberian insentif pajak tersebut hingga 200%.
Hariyadi berharap pemberian insentif pajak tersebut juga diberikan kepada perusahaan yang melakukan riset untuk perusahaan itu sendiri. “Iya, yang melakukan inovasi riset kita berharap bisa diberikan atau dikategorikan,” imbuh dia.
Hariyadi berharap dalam pelaksanaannya nanti agar benar-benar diawasi dan dilaksanakan dengan sepenuh hati. Dia berharap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak mempersulit pelaksanaannya. “Dirjen Pajak harus mendukung dan sepenuh hati,” imbuh dia.
Sebelumnya Deputi Bidang Koordinasi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemko) Ekonomi Iskandar Simorangkir memastikan beleid tersebut sudah diterima oleh Presiden dan tinggal ditandatangani.
Sebab proses harmonisasi sudah selesai ditandai dengan lima menteri yang berkaitan sudah menandatangani beleid tersebut. Antara lain Menko Ekonomi Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartato, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjie Effendy, dan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News